Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Selasa, 01 Jul 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu-sabu Senilai Rp1,6 Miliar di Kotawaringin Timur

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
12 Nov 2024
in Kriminal
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu-sabu Senilai Rp1,6 Miliar di Kotawaringin Timur

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengungkap kasus peredaran narkoba yang berhasil digagalkan di Kota Sampit, Selasa (12/11/2024).

0
SHARES
11
VIEWS
ADVERTISEMENT

Sampit, Hariansriwijaya.com – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.069,47 gram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp1,6 miliar di Kota Sampit. Penangkapan ini dilakukan dalam dua kasus terpisah, yang melibatkan dua tersangka yang kini telah diamankan pihak kepolisian.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, bersama Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, Kasat Narkoba AKP Suherman, dan Ketua FKUP Kotim Mudhofar, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Markas Komando Polres Kotim pada Selasa (12/11).

“Setelah mendapat informasi, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan total barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari satu kilogram. Barang haram ini rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Sampit,” jelas AKBP Resky Maulana.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penangkapan Tersangka Pertama di Perumahan Baamang

Tersangka pertama, berinisial H, ditangkap di kawasan perumahan Kecamatan Baamang, Sampit. Dari penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 50,47 gram sabu-sabu, lima plastik klip kosong, satu bekas sedotan warna putih, satu handphone, dan timbangan digital.

“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa kawasan perumahan ini sering digunakan untuk transaksi narkoba. Setelah diselidiki, benar saja ditemukan terlapor di lokasi tersebut,” tambah Resky. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, H pun langsung dibawa ke Polres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BeritaTerkait

2 Remaja Putri di Ogan Ilir Kini Alami Trauma Berat, Usai Jadi Korban Asusila Tetangganya

Kesal Wajahnya Diludahi Gegara Uang Rp2 Ribu, Pengakuan Tukang Ojek Tusuk ‘Pak Ogah’ di Lubuklinggau

Pengakuan Makmur Tega Bunuh Bos Kontraktor di Lubuklinggau Depan Anak, Sebut Sakit Hati

Selama pemeriksaan, H mengungkapkan dua nama lainnya yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut, berinisial B dan BY. Namun, keduanya masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan Tersangka Kedua dan Pengembangan Kasus

Tersangka kedua, berinisial D, ditangkap di sekitar Jalan Achmad Yani, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, dengan barang bukti paling banyak, yakni 1.019 gram sabu-sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan plastik klip kosong, plastik hitam yang diikat lakban coklat, satu handphone, dan sepeda motor matic.

Penangkapan D dilakukan setelah kepolisian menerima informasi dari warga terkait rencana transaksi narkoba di wilayah tersebut. Dalam pengakuannya, D mengungkapkan bahwa dirinya berperan sebagai kurir dengan imbalan sebesar Rp5 juta. Namun, sebelum transaksi dapat terlaksana, D lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

“Menurut keterangan sementara, D mengaku menerima narkoba tersebut dari seseorang berinisial LU. Sebelum dia sempat menyerahkannya kepada pembeli, dia sudah lebih dulu ditangkap,” ungkap Resky.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kedua tersangka berencana untuk mengedarkan sabu-sabu tersebut di wilayah Kota Sampit. Pihak kepolisian kini terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkoba ini.

Ancaman Hukum Berat untuk Para Tersangka

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres Resky Maulana menegaskan bahwa Polres Kotim akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka. “Kami akan terus berupaya keras untuk mengungkap jaringan narkoba dan memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujarnya.

 

 

Tags: Kalimantan TengahKepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)mengamankan dua orang tersangkaperedaran narkoba jenis sabu-sabu
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Harian Sriwijaya, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

2 Remaja Putri di Ogan Ilir Kini Alami Trauma Berat, Usai Jadi Korban Asusila Tetangganya

2 Remaja Putri di Ogan Ilir Kini Alami Trauma Berat, Usai Jadi Korban Asusila Tetangganya

05 Mei 2025
Kesal Wajahnya Diludahi Gegara Uang Rp2 Ribu, Pengakuan Tukang Ojek Tusuk 'Pak Ogah' di Lubuklinggau

Kesal Wajahnya Diludahi Gegara Uang Rp2 Ribu, Pengakuan Tukang Ojek Tusuk ‘Pak Ogah’ di Lubuklinggau

05 Mei 2025
Pengakuan Makmur Tega Bunuh Bos Kontraktor di Lubuklinggau Depan Anak, Sebut Sakit Hati

Pengakuan Makmur Tega Bunuh Bos Kontraktor di Lubuklinggau Depan Anak, Sebut Sakit Hati

22 Apr 2025
Load More
Next Post
Ritual Abhiseka dan Parisuda Agung Sebagai Upaya Lestarikan Candi Prambanan

Ritual Abhiseka dan Parisuda Agung Sebagai Upaya Lestarikan Candi Prambanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Minum Kopi Cleng Sebelum Berhubungan Agar Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved