Sampit, Hariansriwijaya.com – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.069,47 gram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp1,6 miliar di Kota Sampit. Penangkapan ini dilakukan dalam dua kasus terpisah, yang melibatkan dua tersangka yang kini telah diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, bersama Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, Kasat Narkoba AKP Suherman, dan Ketua FKUP Kotim Mudhofar, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Markas Komando Polres Kotim pada Selasa (12/11).
“Setelah mendapat informasi, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan total barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari satu kilogram. Barang haram ini rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Sampit,” jelas AKBP Resky Maulana.
Penangkapan Tersangka Pertama di Perumahan Baamang
Tersangka pertama, berinisial H, ditangkap di kawasan perumahan Kecamatan Baamang, Sampit. Dari penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 50,47 gram sabu-sabu, lima plastik klip kosong, satu bekas sedotan warna putih, satu handphone, dan timbangan digital.
“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa kawasan perumahan ini sering digunakan untuk transaksi narkoba. Setelah diselidiki, benar saja ditemukan terlapor di lokasi tersebut,” tambah Resky. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, H pun langsung dibawa ke Polres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selama pemeriksaan, H mengungkapkan dua nama lainnya yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut, berinisial B dan BY. Namun, keduanya masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan Tersangka Kedua dan Pengembangan Kasus
Tersangka kedua, berinisial D, ditangkap di sekitar Jalan Achmad Yani, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, dengan barang bukti paling banyak, yakni 1.019 gram sabu-sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan plastik klip kosong, plastik hitam yang diikat lakban coklat, satu handphone, dan sepeda motor matic.
Penangkapan D dilakukan setelah kepolisian menerima informasi dari warga terkait rencana transaksi narkoba di wilayah tersebut. Dalam pengakuannya, D mengungkapkan bahwa dirinya berperan sebagai kurir dengan imbalan sebesar Rp5 juta. Namun, sebelum transaksi dapat terlaksana, D lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian.
“Menurut keterangan sementara, D mengaku menerima narkoba tersebut dari seseorang berinisial LU. Sebelum dia sempat menyerahkannya kepada pembeli, dia sudah lebih dulu ditangkap,” ungkap Resky.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kedua tersangka berencana untuk mengedarkan sabu-sabu tersebut di wilayah Kota Sampit. Pihak kepolisian kini terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkoba ini.
Ancaman Hukum Berat untuk Para Tersangka
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres Resky Maulana menegaskan bahwa Polres Kotim akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka. “Kami akan terus berupaya keras untuk mengungkap jaringan narkoba dan memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujarnya.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!