Pagar Alam, Hariansriwijaya.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pagar Alam berhasil menggulung tiga orang terduga pengedar narkoba dalam operasi yang digelar di kawasan Keban Agung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Minggu (6/7/2025). Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MOA (30), RP (28), dan YS (36).
Dari tangan ketiganya, aparat menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 35,35 gram serta satu paket ganja dengan berat 14 gram. Selain itu, sejumlah alat isap, uang tunai, telepon genggam, dompet, dan celana yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba turut diamankan dalam operasi tersebut.
Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansur, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu pagi dan saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik Satresnarkoba.
“Hasil tes urine menunjukkan seluruh tersangka positif menggunakan sabu. Salah satu dari mereka juga terindikasi memakai ganja,” ujar Iptu Mansur, Rabu (9/7/2025).
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa ketiganya bukan hanya pengguna, tetapi telah berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Pagar Alam.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Iptu Mansur juga memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada ketiga tersangka ini saja. Pihak kepolisian masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran barang haram tersebut.
“Pengembangan kasus terus kami lakukan. Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tutupnya.