Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Kamis, 10 Jul 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Sumsel Musi Banyuasin

Empat Warisan Budaya di Muba Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Kabupaten

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
09 Jul 2025
in Musi Banyuasin
Empat Warisan Budaya di Muba Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Kabupaten

Suasana Sidang Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (9/7/2025).

0
SHARES
2
VIEWS
ADVERTISEMENT

Musi Banyuasin, Hariansriwijaya.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, resmi menetapkan empat objek budaya sebagai Cagar Budaya tingkat kabupaten. Keputusan ini disahkan melalui Sidang Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya yang digelar di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muba, Rabu (9/7/2025).

Keempat objek tersebut terdiri atas berbagai kategori, yakni manuskrip, benda, bangunan, dan struktur. Adapun yang ditetapkan yaitu Piyagem Sungai Keruh (kategori manuskrip), Panil Relief Arca Menari di Situs Teluk Kijing (kategori benda), Masjid Nurul Huda di Desa Toman (kategori bangunan), serta Jembatan Teluk 1 di Desa Teluk (kategori struktur).

Kepala Disdikbud Muba, Dr. Iskandar Syahrianto, MH, menegaskan bahwa penetapan ini merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah daerah dalam pelestarian peninggalan budaya lokal.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Langkah ini merupakan tanggung jawab moral dan yuridis kita untuk memastikan warisan leluhur tetap terjaga dan tidak hilang atau mengalami kerusakan. Ini juga menjadi warisan penting bagi generasi mendatang,” ujar Iskandar.

Ia menambahkan, dasar hukum dari kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mengatur pengakuan dan perlindungan terhadap objek-objek yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan ilmu pengetahuan.

BeritaTerkait

BPBD Muba Tanggap Longsor di Desa Rantau Panjang, Dua Titik Rawan Sudah Dipetakan

Polisi Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Sebabkan Kebakaran di Desa Rantau Panjang Muba

Detik-detik Nanang Gimbal Ditangkap Sembunyi di Karawang, Tusuk Aktor Sandy Irawan Hingga Tewas

Sementara itu, Tenaga Ahli Cagar Budaya dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Wahyu Rizky Andhifani, S.S., M.M., yang turut hadir dalam forum tersebut, menekankan pentingnya legalitas formal dalam proses penetapan cagar budaya.

Baca Juga:  HEBOH! Cagar Budaya Gua Jepang di Km 5 Palembang, Disebut akan Dijual Warga, Ada Tiga Rumah Jepang Anti Peluru Jadi Hunian

“Dengan ditetapkannya status cagar budaya, objek-objek tersebut mendapatkan perlindungan hukum yang sah. Tanpa legalitas, sangat rentan terhadap tindakan perusakan, pencurian, atau pemindahan ilegal,” jelas Wahyu.

Ia juga menambahkan bahwa kepastian status cagar budaya akan memudahkan dalam pengelolaan, pemeliharaan, hingga pengembangan potensi wisata budaya. “Ke depan, objek-objek ini bahkan bisa diajukan sebagai Warisan Budaya Dunia melalui UNESCO,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sidang penetapan tersebut turut dihadiri secara daring oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Muba yang terdiri dari Drs. H. H. Sulaiman, S.Sos sebagai Ketua, Pelmi, S.Pd., M.Si sebagai Sekretaris, serta para anggota yakni Zulfita Roni, S.Sos, Melanidi, S.H, Sriwandi, S.Si, dan Zulfikar, A.Md.

Langkah penetapan ini diharapkan dapat memperkuat identitas budaya lokal serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga warisan sejarah sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan di Musi Banyuasin.

Tags: Cagar Budayamemperkuat identitas budaya lokalSidang Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Harian Sriwijaya, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

BPBD Muba Tanggap Longsor di Desa Rantau Panjang, Dua Titik Rawan Sudah Dipetakan

BPBD Muba Tanggap Longsor di Desa Rantau Panjang, Dua Titik Rawan Sudah Dipetakan

06 Jul 2025
Polisi Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Sebabkan Kebakaran di Desa Rantau Panjang Muba

Polisi Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Sebabkan Kebakaran di Desa Rantau Panjang Muba

11 Feb 2025
Detik-detik Nanang Gimbal Ditangkap Sembunyi di Karawang, Tusuk Aktor Sandy Irawan Hingga Tewas

Detik-detik Nanang Gimbal Ditangkap Sembunyi di Karawang, Tusuk Aktor Sandy Irawan Hingga Tewas

15 Jan 2025
Load More
Next Post
Jalintim Palembang–Betung Rusak Parah, Satlantas Banyuasin Temukan 15 Titik Rawan Kecelakaan

Jalintim Palembang–Betung Rusak Parah, Satlantas Banyuasin Temukan 15 Titik Rawan Kecelakaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Minum Kopi Cleng Sebelum Berhubungan Agar Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved