Jakarta, Hariansriwijaya.com — Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dapat menegakkan keadilan secara objektif dalam sidang kasus korupsi impor gula yang menjeratnya.
Dalam pleidoi yang dibacakan Rabu (9/7/2025), Tom Lembong menyampaikan doa dan harapannya agar proses hukum berjalan jujur dan adil. Ia mengaku dilematis, mengingat dirinya yang diberkahi rezeki besar pun masih berjuang setia pada kebenaran.
Kasus ini bermula dari tuduhan Kejaksaan Agung bahwa kebijakan Tom Lembong memberi keuntungan tak seharusnya pada industri gula swasta, bukan BUMN, sehingga merugikan negara. Namun, dalam surat dakwaan, jaksa mengubah fokus tuduhan menjadi soal harga pembelian gula dan impor bahan baku yang dianggap merugikan PT PPI dan negara.
Tom Lembong menegaskan jika tuduhan kedua diterima hakim, berarti kebijakan hilirisasi industri gula di Indonesia dianggap ilegal.
Ia didakwa rugikan negara Rp578,1 miliar karena menerbitkan izin impor gula kristal mentah tanpa koordinasi yang tepat dan menunjuk koperasi militer dan kepolisian untuk pengendalian gula, bukan BUMN.
Tom Lembong menghadapi ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor serta KUHP.