Bandar Lampung, Hariansriwijaya.com – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah perkotaan. Dalam operasi yang melibatkan tim gabungan Satreskrim, Tekab 308, dan unit Reskrim dari beberapa polsek jajaran, tiga orang pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (1/7) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Rawa Laut, Kecamatan Enggal. Polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan lima butir peluru aktif, dua kunci T, serta satu unit mobil Toyota Calya warna abu-abu yang digunakan saat beraksi.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AD (41), warga asal Lubuklinggau, Sumatera Selatan; TTS (44), warga Tanjung Karang Timur; serta TN, yang perannya dalam komplotan juga telah diidentifikasi. Sementara satu pelaku lainnya hingga kini masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Bandar Lampung, Komisaris Besar Polisi Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa senjata api rakitan yang diamankan dibeli oleh pelaku AD dari seseorang di wilayah Lampung Timur.
“Pelaku AD mengaku membeli senjata tersebut seharga Rp3 juta. Saat ini kami masih mendalami alur peredaran senjata rakitan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” ujar Alfret, Sabtu (12/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AD merupakan residivis kasus pencurian dengan modus pecah kaca. Sementara TTS pernah menjalani hukuman pidana dalam perkara narkotika. Dalam kelompok ini, AD berperan sebagai joki atau pengemudi, TN sebagai pelaku utama pencurian, dan TTS bertugas menyamarkan identitas motor hasil curian dengan mengecat ulang serta mengganti pelat nomor.
“Target mereka rata-rata sepeda motor matik, khususnya Honda Beat. Motor hasil curian dijual murah, hanya sekitar dua juta rupiah per unit,” kata Kapolresta.
Penyidik sejauh ini telah mengidentifikasi dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang diyakini menjadi sasaran komplotan tersebut. Penyelidikan lanjutan tengah dilakukan untuk menelusuri TKP tambahan dan mengungkap jaringan penadah motor hasil curian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.