Muratara, Hariansriwijaya.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, diamankan aparat kepolisian setelah diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika. Pelaku berinisial Halimah (48), diringkus di kediamannya di Kelurahan Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim dari Satres Narkoba Polres Muratara langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya, Halimah tak dapat mengelak saat barang bukti narkotika ditemukan tersimpan rapi di balik bantal dekat tempatnya duduk.
“Kami menemukan 82 paket sabu dengan total berat 25,45 gram dan enam butir pil ekstasi seberat 2,43 gram yang disembunyikan tersangka di balik sebuah bantal,” jelas Kasi Humas Polres Muratara, Ipda Didian Perkasa, kepada Hariansriwijaya.com, Jumat (25/7/2025).
Menurut Didian, enam butir ekstasi tersebut terdiri dari empat butir berlogo granat berwarna merah muda dan dua butir lainnya berlogo minion dengan warna kuning. Selain itu, polisi juga menyita dompet warna pink dan dua sekop kecil berwarna hitam yang diduga digunakan untuk membungkus narkoba.
Tersangka kini telah ditetapkan sebagai pengedar setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengandung narkotika. Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Statusnya sudah kami tetapkan sebagai pengedar, dan saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut,” tambah Didian.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Muratara mengingat peran pelaku sebagai ibu rumah tangga yang semestinya menjadi garda terdepan dalam melindungi keluarga dari bahaya narkoba. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.