Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Rabu, 27 Agu 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Finance

Berapa Denda Akulaku Jika Telat Bayar, Ini Konsekuensinya!

Redaksi Harian Sriwijaya by Redaksi Harian Sriwijaya
19 Jun 2024
in Finance
Berapa Denda Akulaku Jika Telat Bayar
0
SHARES
70
VIEWS
ADVERTISEMENT

Hariansriwijaya.com, Berapa Denda Akulaku Jika Telat Bayar – Dalam menggunakan layanan kredit seperti Akulaku, penting bagi setiap pengguna untuk memahami konsekuensi dari telat membayar tagihan. Denda yang dikenakan dapat bervariasi tergantung pada jenis cicilan dan lamanya keterlambatan pembayaran. Artikel ini akan menjelaskan secara detail berapa besaran denda Akulaku jika telat bayar, serta konsekuensi yang mungkin Anda hadapi jika tidak membayar tagihan tepat waktu.

Akulaku telah menjadi salah satu platform finansial yang populer di Indonesia, terutama dalam menyediakan layanan kredit tanpa agunan dan cicilan barang secara online. Namun, seperti halnya produk kredit lainnya, ada ketentuan terkait denda jika Anda terlambat dalam pembayaran.

Denda Akulaku Cicilan Barang

Untuk memahami besaran denda Akulaku, perlu dipahami bahwa denda ini berbeda tergantung pada jenis kredit yang Anda ambil. Berikut adalah rincian denda untuk cicilan barang:

Advertisement. Scroll to continue reading.
  • Telat Bayar 1-6 Hari: Tidak ada denda yang dikenakan.
  • Telat Bayar 7 Hari: Denda sebesar 2% dari total tagihan.
  • Telat Bayar 14 Hari: Denda meningkat menjadi 4% dari total tagihan.
  • Telat Bayar 1 Bulan: Denda yang dikenakan mencapai 10% dari total tagihan.
  • Telat Bayar Per Minggu Setelah 1 Bulan: Denda sebesar 2% dari total tagihan per minggu.

Denda Akulaku KTA Asetku

Selain cicilan barang, Akulaku juga menyediakan produk Kredit Tanpa Agunan (KTA) Asetku. Denda untuk KTA Asetku dihitung sebagai 1% dari jumlah tagihan per hari. Semakin lama Anda telat membayar, semakin besar pula jumlah denda yang harus Anda bayar.

Konsekuensi Telat Membayar Tagihan Akulaku

Telat membayar tagihan Akulaku dapat memiliki konsekuensi serius, di antaranya:

BeritaTerkait

Hitung Keuangan Pribadi Lebih Mudah: Panduan untuk Masyarakat Sumatera

Tips Menukar Uang Asing yang Aman dan Menguntungkan bersama Dolarindo Money Changer

Keuntungan Menggunakan Kartu Kredit Bank Mega untuk Gaya Hidup Modern

Masuk ke Daftar Hitam atau Blacklist

Salah satu konsekuensi yang paling sering terjadi adalah nama Anda bisa masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist. Hal ini berarti Anda akan kesulitan untuk mengajukan pinjaman atau mendapatkan layanan keuangan lainnya di masa mendatang.

Baca Juga:  Cara Mengatasi Shopee Tidak Bisa Cicilan Pakai Akulaku
ADVERTISEMENT

Biaya Tambahan yang Harus Dikeluarkan

Selain denda, Anda mungkin juga dikenakan biaya tambahan lainnya. Setiap kali Anda terlambat membayar, biaya ini akan terus bertambah, meningkatkan beban finansial Anda secara signifikan.

Penurunan Skor Kredit atau Limit Pinjaman

Akulaku juga menggunakan sistem skor kredit untuk memantau aktivitas pembayaran Anda. Jika Anda sering terlambat atau tidak membayar tagihan tepat waktu, skor kredit Anda bisa menurun. Penurunan ini dapat mempengaruhi kemampuan Anda untuk mengajukan pinjaman atau mendapatkan layanan finansial lainnya di masa depan.

Tips Menghindari Denda Akulaku

Untuk menghindari denda Akulaku dan masalah lainnya terkait pembayaran kredit, berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan:

  • Atur Pengingat Pembayaran: Gunakan fitur pengingat atau reminder dalam aplikasi Akulaku untuk memastikan Anda tidak melewatkan tanggal jatuh tempo.
  • Buat Rencana Keuangan: Buatlah anggaran dan rencana keuangan yang jelas sehingga Anda dapat mengatur pembayaran cicilan dengan lebih baik.
  • Sisihkan Dana Darurat: Siapkan dana darurat untuk mengatasi keadaan darurat yang tidak terduga, sehingga Anda tetap dapat membayar tagihan tepat waktu.

Kesimpulan

Denda Akulaku jika telat bayar dapat menjadi beban tambahan yang cukup berat bagi keuangan Anda. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu membayar tagihan tepat waktu dan mengelola keuangan dengan baik. Dengan memahami besaran denda dan konsekuensinya, Anda dapat mengambil langkah-langkah preventif agar tidak terkena denda yang tidak perlu. Selalu ingat, pengaturan keuangan yang baik adalah kunci untuk menghindari masalah finansial di masa depan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dalam mengelola kredit dan keuangan secara lebih bijak!

Tags: Akulaku
ShareSendSharePin
Redaksi Harian Sriwijaya

Redaksi Harian Sriwijaya

Follow juga media sosial Harian Sriwijaya untuk mendapatkan informasi terupdate dan terpercaya

Berita Terkait

Hitung Keuangan Pribadi Lebih Mudah: Panduan untuk Masyarakat Sumatera

Hitung Keuangan Pribadi Lebih Mudah: Panduan untuk Masyarakat Sumatera

29 Jul 2025
Dolarindo Money Changer

Tips Menukar Uang Asing yang Aman dan Menguntungkan bersama Dolarindo Money Changer

25 Jun 2025
Keuntungan Menggunakan Kartu Kredit Bank Mega

Keuntungan Menggunakan Kartu Kredit Bank Mega untuk Gaya Hidup Modern

12 Sep 2024
Load More
Next Post
Lagi Dirawat, Pasien RSUD Kayuagung Hilang 2 Handphone Senilai Rp 4 Juta, Langsung Lapor Polisi

Lagi Dirawat, Pasien RSUD Kayuagung Hilang 2 Handphone Senilai Rp 4 Juta, Langsung Lapor Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Minum Kopi Cleng Sebelum Berhubungan Agar Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved