Hariansriwijaya.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, Ogan Ilir, Samsul alias SS, kini menghadapi tuduhan baru setelah sebelumnya mendekam di penjara atas kasus pemalsuan uang. Kali ini, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ogan Ilir atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama menjabat dari tahun 2016 hingga 2022.
Dalam penyelidikan terbaru, Samsul diduga menggelapkan dana desa yang mencapai Rp 380 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk membiayai kampanye politiknya demi melancarkan ambisi untuk mempertahankan jabatannya. Kasus ini menjadi perhatian serius di wilayah Ogan Ilir, di mana pengelolaan dana desa seringkali menjadi sorotan karena rawan penyalahgunaan.
Modus Operandi Penggelapan Dana Desa
Selama masa jabatannya sebagai Kepala Desa, Samsul diduga memanfaatkan posisinya untuk mengakses dana desa secara ilegal. Menurut hasil investigasi, penggelapan ini dilakukan dengan cara memanipulasi laporan penggunaan dana desa dan mencairkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa. Sebagai gantinya, dana tersebut dialihkan ke kepentingan pribadi, termasuk modal kampanye politik.
Polisi juga menemukan adanya indikasi bahwa Samsul bekerja sama dengan beberapa oknum di lingkungan pemerintahan desa untuk memperlancar aksinya. “Kami telah mengumpulkan cukup bukti untuk menjerat tersangka. Modusnya adalah memanipulasi laporan keuangan desa serta mengalihkan dana ke kantong pribadi,” ungkap salah satu penyidik Polres Ogan Ilir.
Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa ini diperkirakan merugikan negara ratusan juta rupiah, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan warga.
Ambisi Politik dan Akibatnya
Kasus ini berawal dari ambisi politik Samsul yang ingin tetap mempertahankan jabatan Kades Harimau Tandang. Menurut sumber yang terlibat dalam penyelidikan, Samsul menggunakan dana hasil korupsi untuk membiayai kampanye politiknya. Kampanye tersebut mencakup berbagai kegiatan, seperti pembelian atribut kampanye dan upaya lobi politik. Namun, bukannya mendapat dukungan, langkah ini justru berakhir dengan penangkapan dirinya.
“Uang yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan desa ternyata disalahgunakan untuk kampanye politik. Hal ini jelas merugikan masyarakat setempat, yang tidak mendapatkan manfaat dari dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum,” tambah penyidik tersebut.
Kepolisian juga mencatat bahwa kasus ini memperlihatkan bagaimana politisasi di tingkat desa bisa menimbulkan penyalahgunaan wewenang yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga desa. Warga Harimau Tandang yang seharusnya merasakan pembangunan dan perbaikan fasilitas desa kini harus menunggu akibat tersendatnya proyek-proyek yang didanai oleh dana desa.
Tersangka Sudah Terjerat Kasus Sebelumnya
Samsul alias SS bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Sebelumnya, ia telah dijatuhi hukuman penjara atas kasus pemalsuan uang yang terjadi di Muara Enim. Kasus ini menambah catatan hitamnya sebagai pejabat desa yang terlibat dalam tindakan kriminal.
Keberadaannya di balik jeruji tidak menghentikan proses hukum atas dugaan korupsi dana desa yang dilakukannya selama menjabat sebagai Kades. “Meskipun tersangka saat ini sudah berada di penjara karena kasus pemalsuan uang, proses hukum terhadap kasus korupsi ini tetap berlanjut,” ujar sumber dari kepolisian.
Reaksi Warga Desa
Kasus ini mengundang kemarahan dan kekecewaan dari warga Desa Harimau Tandang. Mereka mengaku merasa dikhianati oleh pemimpin yang seharusnya bertanggung jawab membangun desa. “Kami tidak menyangka bahwa dana desa yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat digunakan untuk kepentingan pribadi dan kampanye. Ini sangat mengecewakan,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.
Warga berharap agar kasus ini segera diproses dan tersangka mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Mereka juga meminta agar dana desa ke depannya diawasi lebih ketat agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Langkah Hukum Lanjutan
Polres Ogan Ilir kini tengah menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan guna proses persidangan. “Kami sedang merampungkan berkas perkara ini untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Kami berharap proses hukum bisa berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” ujar seorang pejabat Polres Ogan Ilir.
Selain itu, pihak kejaksaan juga tengah mengkaji kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. “Kami tidak menutup kemungkinan ada oknum lain yang membantu tersangka dalam melakukan aksinya. Semua yang terlibat akan kami periksa,” tambahnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan dana desa. Dana Desa dan Alokasi Dana Desa merupakan instrumen penting untuk pembangunan desa, namun jika tidak dikelola dengan baik, dapat menjadi sasaran empuk bagi para pelaku korupsi.
Harapan Masyarakat untuk Perubahan
Dengan kasus ini mencuat, masyarakat berharap agar pemerintah dan pihak berwenang meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Mereka juga meminta agar calon kepala desa di masa mendatang memiliki integritas yang lebih baik dan berkomitmen untuk memajukan desa, bukan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
“Kami ingin keadilan ditegakkan dan berharap agar dana desa bisa dikelola dengan lebih baik di masa depan. Desa kami butuh pembangunan, dan dana desa adalah harapan kami untuk memperbaiki infrastruktur serta kesejahteraan masyarakat,” tutup seorang warga Harimau Tandang.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!