Palembang, Hariansriwijaya.com – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kota Palembang kembali menjadi sorotan. Ombudsman telah menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait investigasi inisiatif sendiri (IAPS) mengenai proses PPDB. Meski demikian, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, masih menunggu laporan resmi dari Dinas Pendidikan Sumsel untuk mengambil langkah lebih lanjut.
Dalam keterangannya di Kantor Gubernur Sumsel pada Kamis (4/7/2024), Elen Setiadi menyatakan bahwa dirinya belum menerima hasil LHP tersebut. “Saya perlu mendengar laporan dari Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Sutoko, terlebih dahulu,” ujar Elen.
Elen, yang baru menjabat sebagai Pj Gubernur sejak 24 Juni lalu, mengaku belum mengetahui detail permasalahan PPDB di Sumsel secara menyeluruh. “Nanti saja ya,” tambahnya, menekankan bahwa pembahasan lebih lanjut akan dilakukan setelah menerima laporan lengkap.
Investigasi Ombudsman
Ombudsman Sumsel sebelumnya menerima banyak laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses seleksi PPDB 2024. Laporan tersebut terus bertambah, sehingga Ombudsman memutuskan untuk melakukan investigasi lebih mendalam. Ombudsman telah memeriksa berbagai pihak, termasuk Plh Kadisdik Sumsel, seluruh Kepala SMAN di Kota Palembang, Inspektorat Provinsi, serta Aplikator PT Sudasa.
Hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian dalam verifikasi nilai kumulatif pendaftar jalur prestasi yang dilakukan oleh sekolah dengan pengumuman melalui aplikasi ppdbsumsel.com. Beberapa calon peserta didik yang seharusnya tidak lulus berdasarkan verifikasi sekolah, justru dinyatakan lulus di aplikasi. Bahkan, ditemukan kasus calon peserta didik yang tidak mendaftar namun dinyatakan lulus.
Temuan Maladministrasi
Ombudsman mengidentifikasi adanya intervensi dari Dinas Pendidikan ke pihak sekolah dalam menetapkan kelulusan. Dari hasil investigasi, ditemukan bahwa 911 calon peserta didik baru dinyatakan lulus meskipun seharusnya tidak. Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman memberikan beberapa tindakan korektif sebagai upaya perbaikan:
1. Anulir Hasil PPDB Online: Pj Gubernur Sumsel melalui Kadisdik diminta untuk menganulir atau meninjau kembali hasil PPDB online jalur prestasi di seluruh SMAN Kota Palembang.
2. Penetapan Peserta Didik Baru: Kepala SMAN diminta menetapkan peserta didik baru jalur prestasi berdasarkan hasil rapat dewan guru dan keputusan kepala sekolah yang mengacu pada peringkat nilai kumulatif yang diverifikasi. Jika nilai sama, diprioritaskan berdasarkan jarak domisili terdekat.
3. Pengumuman Transparan: Kepala sekolah diminta untuk mengumumkan calon peserta didik yang lolos dan tidak lolos seleksi jalur prestasi secara transparan dan akuntabel, memuat informasi total skor yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
4. Evaluasi Maladministrasi: Pj Gubernur Sumsel diminta untuk mengevaluasi maladministrasi dengan melibatkan Inspektorat Sumsel dan memberikan sanksi tegas sesuai tingkat kesalahan yang berlaku.
Tindakan Selanjutnya
Plh Kadisdik Sumsel, Sutoko, belum memberikan tanggapan terkait hal ini. Sementara itu, Elen Setiadi menegaskan pentingnya menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan tepat untuk memastikan proses PPDB berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi. Upaya perbaikan diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di Sumatera Selatan.
Pemerintah provinsi diharapkan segera mengambil tindakan sesuai rekomendasi Ombudsman untuk mengatasi permasalahan ini dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.