Palembang, Hariansriwijaya.com — Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, kembali menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi Sumsel pada Rabu (23/7/2025) terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde.
Alex tiba di Gedung Kejati Sumsel sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung selama tujuh jam lebih dan baru selesai menjelang pukul 17.00 WIB. Saat keluar dari ruang pemeriksaan yang berada di lantai enam, Alex tampak lemah dan harus dibantu menggunakan kursi roda. Ia juga mengenakan masker dan topi, memperlihatkan kondisi fisiknya yang belum sepenuhnya pulih.
Pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari agenda sebelumnya, setelah Alex tidak memenuhi panggilan penyidik pada awal Juli lalu dengan alasan kesehatan. Namun, pada 16 Juli 2025, ia telah hadir memenuhi panggilan perdana sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan bahwa pada hari yang sama, tim penyidik memeriksa empat tersangka dalam kasus tersebut. Selain Alex Noerdin (AN), turut diperiksa Eddy Hermanto (EH), Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah; Raymon, Kepala Cabang PT MB; dan Harnojoyo (H), mantan Wali Kota Palembang.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan serta menggali lebih dalam keterlibatan masing-masing tersangka dalam kerja sama proyek Pasar Cinde,” ujar Vanny kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa para tersangka dicecar kurang lebih 30 pertanyaan yang berkaitan dengan peran mereka dalam kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT MB dalam pemanfaatan aset daerah berupa lahan di kawasan Pasar Cinde pada periode 2016 hingga 2018.
Selain keempat tersangka, penyidik turut memeriksa satu orang saksi berinisial S, yang merupakan staf Dinas PUCK Provinsi Sumsel.
Sementara itu, kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati, SH, MH, mengonfirmasi kehadiran kliennya dalam pemeriksaan tersebut.
“Beliau hadir memenuhi panggilan penyidik meski dalam kondisi tidak sehat. Ini merupakan bentuk sikap kooperatif klien kami dalam mengikuti proses hukum,” kata Titis saat diwawancarai.
Menurut Titis, kehadiran Alex kali ini dimaksudkan untuk memberikan keterangan tambahan yang dibutuhkan penyidik. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa mengungkapkan isi materi pemeriksaan.
“Pertanyaan-pertanyaan dalam pemeriksaan tentu menjadi domain penyidik. Kami hanya memastikan bahwa klien kami tetap mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dugaan korupsi proyek Pasar Cinde sendiri menjadi perhatian publik lantaran melibatkan sejumlah nama besar serta aset daerah yang memiliki nilai strategis bagi Kota Palembang dan Sumatera Selatan secara umum. Penyidikan atas kasus ini masih terus berlanjut di Kejati Sumsel.