Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Sabtu, 28 Jun 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Sumsel Banyuasin

Haji Halim Ditahan,Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino

Ikhsanul Khafidz by Ikhsanul Khafidz
10 Mar 2025
in Banyuasin, Sumsel
Haji Halim Ditahan,Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino

DITAHAN - Direktur PT SMB, Haji Halim alias HA saat datang ke Kejati Sumsel. Haji Alim resmi ditahan, jadi tersangka korupsi pengadaan tanah tol Betung-Tempino, Senin (10/3/2025).

0
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Sekayu, Hariansriwijaya.com – Kemas H. Halim Ali, yang akrab disapa Haji Halim, yang merupakan Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Betung-Tempino di Provinsi Jambi.

Kasus ini mencuat setelah penyidik Kejaksaan melakukan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan buku atau daftar khusus dalam proses pemeriksaan administrasi pengadaan tanah yang terjadi pada tahun 2024. Dugaan pemalsuan tersebut berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang cukup besar.

Kemas H. Halim Ali memenuhi panggilan Kejari Muba pada Senin (10/3/2025), namun dengan kondisi kesehatan yang kurang baik. Ia tiba di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggunakan ambulans dan terbaring di ranjang perawatan. Keadaan fisiknya yang lemah menjadi perhatian, meski ia tetap menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam kasus ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Armien Ramdani, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Muba, mengonfirmasi bahwa Haji Halim telah memenuhi panggilan sebagai tersangka dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. “Betul, yang bersangkutan (HA) sudah hadir memenuhi panggilan Kejari Muba, dan saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Armien Ramdani saat dihubungi.

Sementara itu, pihak Kejari Muba terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Korupsi dalam pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional seperti jalan tol memang seringkali melibatkan praktek-praktek yang merugikan negara dan masyarakat. Kasus ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan serupa.

BeritaTerkait

55 Ribu Warga Palembang Masih Menganggur, Program Ado Gawe Jadi Harapan Baru

Program Donasi JKN di Banyuasin Jadi Percontohan Akses Layanan Kesehatan

Disidak Kejari Lubuklinggau, Mess 6 WNA di Eks Lokasi Tambang di Muratara Kondisinya Terkunci

Sebagai informasi, proyek pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Betung-Tempino yang direncanakan pada tahun 2024 merupakan salah satu proyek besar yang berpotensi mendongkrak konektivitas antarwilayah di Provinsi Jambi. Namun, masalah hukum yang kini melibatkan sejumlah pihak dalam pengadaan tanah ini menjadi sorotan publik, terlebih setelah penetapan tersangka kepada Direktur perusahaan yang terlibat dalam proses tersebut.

Haji Halim Ali, yang kini telah ditahan, diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses administrasi pengadaan tanah tersebut. Kejaksaan Muba berjanji akan mengusut tuntas kasus ini agar segala bentuk penyimpangan dan praktek korupsi yang terjadi dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang melibatkan pejabat dan pengusaha terkait pengadaan tanah dalam proyek-proyek besar, yang tentunya akan menarik perhatian publik dan masyarakat luas yang mengharapkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.

Seiring dengan berjalannya proses hukum, masyarakat pun berharap agar pihak berwajib dapat menuntaskan kasus ini dengan adil dan transparan demi mencegah terulangnya praktik-praktik serupa di masa depan.

Tags: Armien RamdaniHaji AlimKejati Sumsel
ShareSendSharePin
Ikhsanul Khafidz

Ikhsanul Khafidz

Ikhsan adalah jurnalis berpengalaman dengan lebih dari 4 tahun kiprah di dunia wartawan dan penulisan. Selama karirnya, Ikhsan telah menghasilkan berbagai karya opini, artikel analisis, hingga liputan mendalam. Tidak hanya aktif di media, Ikhsan juga merupakan penulis buku yang telah mempublikasikan beberapa karya yang mendapatkan apresiasi luas

Berita Terkait

55 Ribu Warga Palembang Masih Menganggur, Program Ado Gawe Jadi Harapan Baru

55 Ribu Warga Palembang Masih Menganggur, Program Ado Gawe Jadi Harapan Baru

11 Jun 2025
Program Donasi JKN di Banyuasin Jadi Percontohan Akses Layanan Kesehatan

Program Donasi JKN di Banyuasin Jadi Percontohan Akses Layanan Kesehatan

09 Jun 2025
Disidak Kejari Lubuklinggau, Mess 6 WNA di Eks Lokasi Tambang di Muratara Kondisinya Terkunci

Disidak Kejari Lubuklinggau, Mess 6 WNA di Eks Lokasi Tambang di Muratara Kondisinya Terkunci

04 Jun 2025
Load More
Next Post
'Bagaimana Nasib Keluarga Kami' Jerit Honorer di Prabumulih Tolak Pengangkatan PPPK 2024 Ditunda

'Bagaimana Nasib Keluarga Kami' Jerit Honorer di Prabumulih Tolak Pengangkatan PPPK 2024 Ditunda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Minum Kopi Cleng Sebelum Berhubungan Agar Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved