Sekayu, Hariansriwijaya.com – Kemas H. Halim Ali, yang akrab disapa Haji Halim, yang merupakan Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Betung-Tempino di Provinsi Jambi.
Kasus ini mencuat setelah penyidik Kejaksaan melakukan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan buku atau daftar khusus dalam proses pemeriksaan administrasi pengadaan tanah yang terjadi pada tahun 2024. Dugaan pemalsuan tersebut berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang cukup besar.
Kemas H. Halim Ali memenuhi panggilan Kejari Muba pada Senin (10/3/2025), namun dengan kondisi kesehatan yang kurang baik. Ia tiba di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggunakan ambulans dan terbaring di ranjang perawatan. Keadaan fisiknya yang lemah menjadi perhatian, meski ia tetap menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam kasus ini.
Armien Ramdani, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Muba, mengonfirmasi bahwa Haji Halim telah memenuhi panggilan sebagai tersangka dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. “Betul, yang bersangkutan (HA) sudah hadir memenuhi panggilan Kejari Muba, dan saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Armien Ramdani saat dihubungi.
Sementara itu, pihak Kejari Muba terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Korupsi dalam pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional seperti jalan tol memang seringkali melibatkan praktek-praktek yang merugikan negara dan masyarakat. Kasus ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan serupa.
Sebagai informasi, proyek pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Betung-Tempino yang direncanakan pada tahun 2024 merupakan salah satu proyek besar yang berpotensi mendongkrak konektivitas antarwilayah di Provinsi Jambi. Namun, masalah hukum yang kini melibatkan sejumlah pihak dalam pengadaan tanah ini menjadi sorotan publik, terlebih setelah penetapan tersangka kepada Direktur perusahaan yang terlibat dalam proses tersebut.
Haji Halim Ali, yang kini telah ditahan, diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses administrasi pengadaan tanah tersebut. Kejaksaan Muba berjanji akan mengusut tuntas kasus ini agar segala bentuk penyimpangan dan praktek korupsi yang terjadi dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang melibatkan pejabat dan pengusaha terkait pengadaan tanah dalam proyek-proyek besar, yang tentunya akan menarik perhatian publik dan masyarakat luas yang mengharapkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.
Seiring dengan berjalannya proses hukum, masyarakat pun berharap agar pihak berwajib dapat menuntaskan kasus ini dengan adil dan transparan demi mencegah terulangnya praktik-praktik serupa di masa depan.