Semarang, Hariansriwijaya.com – Robig Zaenudin, mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang berpangkat Aipda, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Ia dinyatakan bersalah atas penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (17), seorang pelajar SMK, pada Desember 2024 lalu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis yang digelar pada Jumat (8/8/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Mira Sendang Sari.
“Majelis menilai seluruh unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi, sehingga terdakwa dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya,” ujar Hakim Mira saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Robig sebelumnya terlibat dalam insiden penembakan yang terjadi pada Senin malam, 9 Desember 2024. Dalam kejadian itu, Gamma meregang nyawa setelah terkena tembakan yang dilepaskan oleh terdakwa.
Usai pembacaan putusan, Majelis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk opsi mengajukan banding.
Sementara itu, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Zainal Petir, menyatakan bahwa meski vonis telah dijatuhkan, keluarga korban sejatinya masih menyimpan luka mendalam.
“Keluarga berusaha menerima putusan ini, namun tentu tidak mudah untuk benar-benar ikhlas ketika nyawa seorang anak hilang, sementara vonis yang dijatuhkan dirasa belum sebanding dengan rasa kehilangan mereka,” ungkap Zainal kepada Hariansriwijaya.com.
Zainal menambahkan, keluarga berharap proses hukum ini menjadi pengingat agar kasus serupa tidak terulang, terlebih yang melibatkan aparat penegak hukum.
Peristiwa tragis yang menimpa Gamma sempat menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan seorang anggota polisi aktif saat kejadian. Kini, setelah vonis dijatuhkan, publik menanti apakah terdakwa maupun jaksa akan mengajukan banding, atau menerima putusan tersebut.