Sukabumi, Jawa Barat, Hariansriwijaya.com – Konten kreator Gunawan Sadbor, yang dikenal luas dari Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, resmi ditahan di sel Mapolres Sukabumi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan promosi situs judi daring, pada Sabtu.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut mengenai dugaan promosi tersebut. “Langkah ini penting untuk pengembangan kasus dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Samian.
Sebelum penetapan tersangka, Gunawan, yang terkenal dengan video joget “Patuk Ayam,” dijemput oleh petugas Polres Sukabumi di kediamannya di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, pada Kamis (31/10). Ia kemudian dibawa ke Mapolres untuk menjalani serangkaian pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim.
Setelah pemeriksaan, pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk menetapkan Gunawan, yang berusia 38 tahun, sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan bukti yang menunjukkan bahwa ia telah mempromosikan situs judi daring saat melakukan siaran langsung di akun TikTok-nya, @Sadbor86.
Samian menambahkan bahwa informasi mengenai kasus ini diperoleh setelah Satreskrim Polres Sukabumi menerima laporan dan menemukan barang bukti terkait aktivitas promosi judi yang dilakukan oleh konten kreator tersebut.
Sebelum penangkapannya, Gunawan sempat membuat video klarifikasi di akun TikTok-nya, di mana ia membantah adanya afiliasi dengan situs judi daring mana pun.
“Detail lebih lanjut mengenai penanganan kasus ini akan kami sampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung di Mapolres Sukabumi pada Senin (4/11),” tutup Samian.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!