Hariansriwijaya.com – Iptu Rudiana, ayah dari almarhum Eki, diduga terlibat dalam pelanggaran kode etik berat terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016. Mantan Wakapolri periode 2013-2014, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menyampaikan dugaan ini.
Menurut laporan dari Tribunnewsbogor.com pada Minggu (16/6/2024), Oegroseno menyebut bahwa pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Iptu Rudiana bisa berujung pada Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Oegroseno menjelaskan beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh Iptu Rudiana dalam penyidikan kasus Vina Cirebon. Pertama, terkait dengan tugas penyidikan anggota polisi yang seharusnya berdasarkan surat perintah penyidikan. Setelah menganalisis Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kasusnya, langkah selanjutnya adalah mencari barang bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.
“Nah, saat penyidikan dimulai, peran Iptu Rudiana bukan bagian dari tim penyidik, melainkan di bidang narkotika,” ungkap Oegroseno. Meskipun korbannya adalah anak dari Iptu Rudiana, tindakan aneh muncul saat dia menghubungi Liga Akbar untuk memastikan jaket dan helm motor milik almarhum Eki.
“Padahal, cukup ayahnya yang bisa memastikan itu. Mengapa harus mengajak Liga Akbar? Ini adalah kejanggalan,” tambahnya.
Keanehan kedua yang disorot adalah membawa Liga Akbar ke penyidik tanpa surat perintah atau panggilan resmi. “Apakah ada surat panggilan atau perintah untuk menghadapkan Liga Akbar ke penyidik? Ini harus ada meskipun beliau seorang perwira, namun tidak terlibat dalam penyidikan tersebut,” kata Oegroseno.
Menurutnya, keanehan-keanehan ini perlu didalami untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Jika terbukti bahwa Iptu Rudiana memaksa Liga Akbar memberikan keterangan yang tidak benar, hal ini merupakan pelanggaran berat yang bisa berujung pada PTDH atau pemecatan dari kepolisian.
“Bisa PTDH karena sudah memalukan Korps Bhayangkara Kepolisian. Ini merusak profesi kepolisian,” tegas Oegroseno.
Kasus Vina Cirebon kini menjadi perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Setelah kasus ini kembali viral dengan munculnya pengakuan baru, Kapolri memerintahkan untuk mencari fakta terkait kematian dua sejoli delapan tahun lalu.
Penasehat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, mengungkap bahwa Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah turun tangan dalam kasus ini. Ia memerintahkan anggota untuk mencari fakta, memanggil sejumlah saksi, dan memeriksa ulang para terpidana. Propam dan Irwasum juga diperintahkan untuk turun langsung memeriksa Iptu Rudiana, meskipun hasil pemeriksaannya belum diekspos ke publik.
Dengan semakin berkembangnya kasus ini, masyarakat berharap agar kebenaran segera terungkap dan keadilan ditegakkan, terutama bagi keluarga korban yang telah lama menanti kejelasan.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!