PALI, Hariansriwijaya.com — Seorang kurir narkoba, Mizen Ardian (21), warga Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), akhirnya diringkus polisi setelah tertangkap tangan saat hendak melakukan transaksi narkoba di lingkungan Kantor Camat Abab. Dalam upaya penyergapan tersebut, Mizen sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang ekstasi yang dibawanya, namun aksinya gagal karena kesigapan petugas kepolisian.
Penangkapan ini terjadi pada Kamis malam (26/9/2024), setelah Satuan Reserse Narkoba Polres PALI menerima informasi tentang rencana transaksi narkoba di area kantor camat yang terletak di Desa Betung Selatan. Informasi ini langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya berujung pada penyergapan pelaku di tempat kejadian.
Penyergapan yang Dramatis
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, Mizen saat itu sudah berada di sekitar area Kantor Camat Abab untuk bertemu dengan seseorang yang diduga merupakan pembeli narkoba. Polisi yang sudah berada di lokasi pun langsung bertindak cepat ketika melihat gelagat mencurigakan dari pelaku.
Kapolres PALI, AKBP Eddy Santoso, menjelaskan kronologi penangkapan yang berlangsung cukup menegangkan. Ketika Mizen menyadari kehadiran petugas yang mendekatinya, dia dengan cepat melemparkan bungkusan yang berisi narkoba ke tanah, berharap barang bukti tersebut tidak ditemukan. Namun, polisi yang sudah mengawasi sejak awal tidak terkecoh dan segera mengamankan bungkusan tersebut.
“Ketika petugas mendekati tersangka, dia mencoba membuang barang bukti pil ekstasi ke tanah, namun upaya tersebut gagal karena petugas sudah berjaga di sekelilingnya. Kami berhasil mengamankan 10 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam plastik klip bening,” ungkap AKBP Eddy dalam konferensi pers di Mapolres PALI, Jumat (27/9/2024).
Barang Bukti Narkoba Diamankan
Barang bukti yang ditemukan berupa 10 butir pil ekstasi berwarna hijau yang diperkirakan siap diedarkan. Pil-pil tersebut dibungkus dalam plastik klip ukuran sedang, dan dari hasil interogasi sementara, Mizen diketahui berperan sebagai kurir narkoba yang bertugas mengantarkan barang haram tersebut kepada calon pembeli.
“Barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi telah diamankan oleh petugas, dan saat ini kami masih mendalami jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. Kami akan terus mengejar pihak lain yang terlibat, termasuk pemasok utama narkoba ini,” tambah Kapolres Eddy.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sejauh mana peran Mizen dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah PALI. Berdasarkan pengakuannya, dia hanya bertindak sebagai kurir yang menerima barang dari bandar narkoba di luar daerah untuk disalurkan kepada konsumen di sekitar PALI.
Lokasi Transaksi di Kantor Camat
Yang mengejutkan dalam kasus ini adalah pemilihan lokasi transaksi oleh pelaku, yakni di Kantor Camat Abab, yang seharusnya menjadi tempat pelayanan masyarakat. Menurut pihak kepolisian, penggunaan lokasi-lokasi tak terduga seperti kantor pemerintahan atau fasilitas umum sering kali dipilih oleh pelaku untuk mengelabui aparat penegak hukum. Mereka berharap dengan melakukan transaksi di lokasi yang tak biasa, aksi mereka akan sulit terdeteksi.
Namun, informasi dari masyarakat setempat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di area tersebut menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kapolres PALI menyampaikan apresiasi kepada warga yang memberikan informasi penting kepada polisi.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang selalu bersinergi dengan kami dalam memberantas peredaran narkoba. Informasi dari warga sangat membantu dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini,” ujarnya.
Ancaman Hukuman Berat
Dengan tertangkapnya Mizen Ardian, ia kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba bisa dikenai hukuman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati, tergantung pada jumlah barang bukti dan peran pelaku dalam jaringan narkoba.
“Kami akan menerapkan pasal-pasal berat terkait peredaran narkoba, karena narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Pelaku ini bisa diancam dengan hukuman penjara hingga seumur hidup atau denda miliaran rupiah,” tegas Kapolres Eddy.
Tindakan Pencegahan dan Edukasi
Kasus ini kembali menyoroti betapa pentingnya peran semua pihak dalam mencegah peredaran narkoba di wilayah-wilayah yang rawan. Selain penindakan hukum yang tegas, upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan narkoba. Terutama di kalangan remaja dan pemuda, kesadaran akan bahaya narkoba perlu terus ditingkatkan.
Polres PALI menyatakan komitmennya untuk terus mengintensifkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah yang dianggap rawan, termasuk fasilitas umum dan tempat-tempat yang sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan, dan kami akan terus berupaya untuk menjadikan PALI bebas dari narkoba,” kata Kapolres Eddy.
Kesimpulan
Penangkapan Mizen Ardian menjadi salah satu langkah penting dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten PALI. Meskipun pelaku hanya berperan sebagai kurir, namun keberhasilan polisi mengungkap kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah tersebut sudah sampai pada titik yang memerlukan perhatian serius. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu upaya pihak kepolisian dalam membasmi peredaran narkoba.
Kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku lain yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah PALI, bahwa aparat hukum akan terus bertindak tegas dan tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram tersebut.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!