Palembang ,Hariansriwijaya.com – Seorang pegawai bank BUMN, bersama dua rekannya yang berstatus pegawai honorer dan ASN di Dinas Pemadam Kebakaran Palembang, kini harus berurusan dengan hukum. Mereka diduga terlibat dalam kasus pencurian cek nasabah senilai Rp 99,5 juta, yang seharusnya dijaga ketat oleh pihak bank.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah Tedy Juniansyah (36), seorang pegawai bank BUMN, yang berdomisili di Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I. Ia diduga merencanakan pencurian cek tunai milik seorang nasabah dan melibatkan dua orang rekannya: Hartono (36), seorang tenaga honorer di Dinas Pemadam Kebakaran Palembang yang tinggal di Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning; serta Ahmad Rusdi (47), seorang ASN di dinas yang sama, beralamat di Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sematang Borang.
Modus pencurian ini terungkap ketika pihak bank menerima laporan dari nasabah yang mendapati cek tunai senilai Rp 99,5 juta miliknya hilang secara misterius. Setelah penyelidikan mendalam, pihak kepolisian mengarahkan kecurigaan kepada Tedy, yang memiliki akses langsung ke data dan dokumen nasabah. Diduga kuat, Tedy menggunakan posisinya di bank untuk mencuri cek nasabah tersebut dan kemudian mengajak kedua rekannya untuk mencairkan dana tersebut.
“Kami telah mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian cek nasabah ini. Mereka bekerja sama dengan memanfaatkan akses yang mereka miliki untuk mencuri uang tersebut,” ujar seorang pejabat kepolisian yang menangani kasus ini. Lebih lanjut, kepolisian mengungkapkan bahwa ketiganya telah ditahan dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihak bank BUMN tempat Tedy bekerja menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini. Mereka berjanji akan memperketat pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. “Kami menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan ini. Kami akan bekerja sama penuh dengan pihak kepolisian dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan kami untuk menjaga kepercayaan nasabah,” kata perwakilan dari bank tersebut.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya integritas bagi para pegawai negeri dan honorer yang bertugas di lembaga pemerintah. Dalam keterangannya, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Palembang menyatakan akan menindak tegas pegawai yang terlibat dalam pelanggaran hukum. “Kami tidak akan mentoleransi tindakan semacam ini. Pegawai kami harus menjadi contoh baik bagi masyarakat,” tegasnya.
Ketiga tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman berat atas kejahatan yang mereka lakukan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, sebagai bentuk perlindungan terhadap keamanan dan kepercayaan nasabah, serta mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam setiap posisi pekerjaan.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!