Palembang, Hariansriwijaya.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Saharudin, mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (30/7/2025). Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Armein Ramdhani, menjelaskan bahwa terdakwa dinilai telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Majelis hakim menyatakan Saharudin bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Armein saat ditemui di Kantor Kejari Lubuklinggau.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Kristanto Saat Hamonangan Sianipar, dengan anggota Ardian Angga dan Waslam, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan.
Tak hanya itu, Saharudin juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.024.947.139. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) terdakwa tidak mampu melunasi, maka jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan harta bendanya. Bila hasil lelang tidak mencukupi, pidana penjara selama satu tahun tambahan akan dijatuhkan.
Dalam proses persidangan, terdakwa didampingi oleh tim penasihat hukum yang terdiri dari Febi Rahmat Nugraha dan Abdurrahman. Namun pembelaan hukum tidak mampu menggugurkan dakwaan jaksa maupun bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi para kepala desa dan perangkat pemerintahan desa lainnya agar tidak menyalahgunakan dana desa, yang sejatinya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.