Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Jumat, 01 Agu 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Sumsel Palembang

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Lubuk Mas Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
30 Jul 2025
in Palembang
Korupsi Dana Desa, Eks Kades Lubuk Mas Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta
0
SHARES
3
VIEWS
ADVERTISEMENT

Palembang, Hariansriwijaya.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Saharudin, mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (30/7/2025). Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Armein Ramdhani, menjelaskan bahwa terdakwa dinilai telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Majelis hakim menyatakan Saharudin bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Armein saat ditemui di Kantor Kejari Lubuklinggau.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Kristanto Saat Hamonangan Sianipar, dengan anggota Ardian Angga dan Waslam, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan.

Tak hanya itu, Saharudin juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.024.947.139. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) terdakwa tidak mampu melunasi, maka jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan harta bendanya. Bila hasil lelang tidak mencukupi, pidana penjara selama satu tahun tambahan akan dijatuhkan.

BeritaTerkait

TP PKK Sumsel dan PKK Pusat Edukasi Generasi Muda soal Bahaya Pinjaman Online, Narkoba, dan Judi Digital

Baru Seminggu Kredit, Motor Warga Jakabaring Raib Dibegal Saat Pulang Pelatihan

Tujuh Siswa SDN 182 Palembang Diduga Keracunan Usai Konsumsi Susu dari Pedagang

Dalam proses persidangan, terdakwa didampingi oleh tim penasihat hukum yang terdiri dari Febi Rahmat Nugraha dan Abdurrahman. Namun pembelaan hukum tidak mampu menggugurkan dakwaan jaksa maupun bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel, Penyidik Pidsus Kejari Periksa Tujuh ASN Pemkot Palembang
ADVERTISEMENT

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi para kepala desa dan perangkat pemerintahan desa lainnya agar tidak menyalahgunakan dana desa, yang sejatinya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.

 

Tags: Korupsimantan Kades Lubuk MasPengadilan Tipikor Palembang
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Harian Sriwijaya, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

TP PKK Sumsel dan PKK Pusat Edukasi Generasi Muda soal Bahaya Pinjaman Online, Narkoba, dan Judi Digital

TP PKK Sumsel dan PKK Pusat Edukasi Generasi Muda soal Bahaya Pinjaman Online, Narkoba, dan Judi Digital

31 Jul 2025
Baru Seminggu Kredit, Motor Warga Jakabaring Raib Dibegal Saat Pulang Pelatihan

Baru Seminggu Kredit, Motor Warga Jakabaring Raib Dibegal Saat Pulang Pelatihan

31 Jul 2025
Tujuh Siswa SDN 182 Palembang Diduga Keracunan Usai Konsumsi Susu dari Pedagang

Tujuh Siswa SDN 182 Palembang Diduga Keracunan Usai Konsumsi Susu dari Pedagang

31 Jul 2025
Load More
Next Post
Perempuan Pegang Peran Penting di Industri Sawit Sumsel, Gapki Tekankan Kesetaraan Gender

Perempuan Pegang Peran Penting di Industri Sawit Sumsel, Gapki Tekankan Kesetaraan Gender

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Minum Kopi Cleng Sebelum Berhubungan Agar Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved