Palembang, Hariansriwijaya.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Besarnya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp27 miliar akibat proyek ini membuat penyidik berkomitmen untuk mengusut tuntas dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terlibat.
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, dalam jumpa pers Selasa malam (11/6/2024), menegaskan bahwa potensi pengembangan penyidikan masih sangat terbuka. “Untuk potensi pengembangan penyidikan kemungkinan ada, tapi kita tunggu dulu hasil dari proses penyidikannya,” ujar Umaryadi.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Muhamad Arif, Direktur PT Info Media Solusi Net; Riduan, seorang ASN di Dinas PMD Muba yang kini berstatus DPO; dan Harbal Fijar, Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Kabupaten Muba.
“Sudah tiga tersangka yang kita tetapkan dalam kasus ini,” tegas Umaryadi, menambahkan bahwa pemeriksaan saksi masih terus berlanjut. Sejauh ini, sudah ada 99 saksi yang diperiksa, termasuk Richard Cahyadi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba. Richard diperiksa karena perannya saat menjabat sebagai Kepala Dinas PMD Muba.
Kejati Sumsel memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius mengingat skala kerugian negara dan dampak buruknya terhadap masyarakat desa yang seharusnya menikmati layanan internet. Proyek yang seharusnya memberikan manfaat kepada lebih dari 200 desa di Kabupaten Muba ini justru menjadi ladang korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.
Umaryadi juga menekankan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan hati-hati dan menyeluruh untuk memastikan bahwa semua yang terlibat dalam kasus ini akan mendapatkan hukuman yang setimpal. “Kita akan terus mendalami setiap aspek dari kasus ini dan tidak akan berhenti sampai semua yang terlibat mendapat hukuman sesuai dengan perbuatannya,” ujar Umaryadi.
Pihak Kejati Sumsel berharap agar masyarakat juga mendukung upaya pemberantasan korupsi ini dengan memberikan informasi yang mungkin mereka miliki terkait kasus ini. “Dukungan masyarakat sangat penting bagi kami dalam mengusut tuntas kasus korupsi ini. Kami berharap semua pihak bersedia bekerja sama untuk kebaikan bersama,” pungkasnya.
Kasus korupsi jaringan internet desa ini mencerminkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap proyek-proyek yang menggunakan dana publik. Harapannya, dengan penegakan hukum yang tegas, kasus serupa tidak akan terulang di masa depan dan setiap proyek pemerintah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!