Palembang, Hariansriwijaya.com – Penangkapan 22 orang oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, menuai perhatian dari DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Anggota Komisi I DPRD Sumsel dari Daerah Pemilihan VII (Lahat, Pagar Alam, dan Empat Lawang), David Hardianto Aljufri, menyatakan keprihatinannya atas kasus tersebut yang melibatkan sejumlah kepala desa.
Menurut David, kejadian ini seharusnya menjadi momentum evaluasi serius terhadap tata kelola anggaran di tingkat desa, khususnya penggunaan Dana Desa yang bersumber dari keuangan negara.
“Kita masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Kejati terkait rincian perkara ini. Namun yang pasti, ini jadi alarm keras bagi semua perangkat desa agar mengelola anggaran secara benar dan sesuai peraturan,” ujar David kepada Hariansriwijaya.com, Jumat (25/7/2025).
Politisi Partai Golkar ini menekankan bahwa dana desa bukanlah milik individu ataupun kelompok tertentu, melainkan dana publik yang penggunaannya harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Tidak boleh ada pungutan tanpa dasar hukum. Pengelolaan keuangan desa harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai terulang praktik-praktik yang menyimpang dari aturan,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, OTT yang dilakukan Kejati Sumsel pada Kamis sore (24/7/2025) berlangsung di Kantor Camat Pagar Gunung. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 22 orang, terdiri dari 20 kepala desa, satu aparatur sipil negara (ASN) kecamatan, serta Ketua Forum APDESI setempat. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp65 juta yang diduga merupakan hasil pungutan dari para kepala desa.
Uang tersebut, berdasarkan dugaan awal penyidik, dikumpulkan untuk sebuah “kegiatan sosial”, namun diduga akan disalurkan kepada oknum aparat penegak hukum. Kejati Sumsel saat ini masih mendalami tujuan sebenarnya dari pengumpulan dana tersebut serta siapa saja pihak yang terlibat dalam aliran uang tersebut.
David pun mengingatkan bahwa siapapun yang terlibat dalam pengelolaan dana publik wajib tunduk pada hukum yang berlaku. Ia mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh, serta tidak pandang bulu.
“Jika terbukti bersalah, semua yang terlibat harus diproses secara hukum. Kita harus menjaga integritas Dana Desa agar betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.