Lubuklinggau, Hariansriwijaya.com — Aksi nekat dilakukan oleh Febri Yansyah (24), seorang pemuda asal Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Ia tega membobol rumah tantenya sendiri dan membawa kabur uang tunai senilai Rp 51 juta yang tersimpan di dalam brankas.
Peristiwa ini terjadi di salah satu kawasan perumahan di Lubuklinggau dan telah membuat geger warga setempat. Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, motif di balik tindakan pelaku adalah untuk memenuhi gaya hidupnya yang dipenuhi aktivitas judi online dan penggunaan narkoba.
Aksi Pembobolan yang Terencana
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, menjelaskan bahwa pelaku sudah merencanakan aksi tersebut dengan matang. Ia mengetahui lokasi brankas dan kodenya karena sering berkunjung ke rumah korban.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu belakang. Setelah berhasil masuk, ia langsung menuju brankas di kamar utama,” ujar AKBP Harissandi saat memberikan keterangan pers, Senin (8/1/2025).
Setelah berhasil membuka brankas, Febri membawa kabur uang tunai senilai Rp 51 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk berjudi online dan membeli narkoba, dua kebiasaan yang telah lama dilakoni pelaku.
Kecurigaan Korban dan Penangkapan Pelaku
Korban yang merupakan tante dari pelaku, awalnya tidak menyangka keponakannya sendiri menjadi dalang dari pencurian tersebut. Namun, setelah mencocokkan waktu kejadian dengan keterangan tetangga, korban mulai mencurigai Febri.
“Beberapa tetangga sempat melihat pelaku berkeliaran di sekitar rumah korban pada malam hari sebelum kejadian,” tambah AKBP Harissandi.
Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan. Saat penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti berupa sisa uang hasil curian dan beberapa alat yang diduga digunakan untuk berjudi online.
Pengakuan Pelaku dan Penyesalan
Dalam pemeriksaan, Febri mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku terdesak kebutuhan uang untuk melunasi utang judi dan membeli narkoba. Namun, ia juga mengungkapkan penyesalan atas tindakannya.
“Saya khilaf, dan saya menyesal sudah mencuri dari tante saya sendiri,” ujar Febri saat dimintai keterangan.
Pelaku kini ditahan di Polres Lubuklinggau dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada Febri adalah tujuh tahun penjara.
Dampak Sosial dan Imbauan Polisi
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih waspada, bahkan terhadap orang-orang terdekat. Kepolisian juga mengimbau warga untuk tidak menyimpan uang dalam jumlah besar di rumah tanpa pengamanan yang memadai.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan judi online, dua faktor utama yang sering memicu tindakan kriminal,” tutup AKBP Harissandi.
Melalui pengungkapan kasus ini, aparat berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus mencegah kejadian serupa di masa depan.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!