Lubuklinggau, Hariansriwijaya.com — Penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Lubuklinggau memasuki tahap penentuan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau mengonfirmasi bahwa dua nama telah mengerucut sebagai calon tersangka dalam kasus yang mencoreng citra lembaga kemanusiaan tersebut.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, pada Kamis (31/7/2025). Menurut Armein, pihaknya telah mengantongi dua calon tersangka yang diduga terlibat dalam penyimpangan dana pengganti kantong darah.
“Dua orang sudah kami identifikasi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Penetapan tersangka tinggal menunggu hasil resmi audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelas Armein.
Ia menambahkan bahwa proses penghitungan kerugian negara sempat tertunda karena adanya rotasi jabatan di internal BPK. Namun demikian, Armein memastikan bahwa hasil audit akan segera diterima dan proses hukum akan dilanjutkan.
“Kami targetkan awal Agustus hasilnya sudah bisa kami pegang. Setelah itu, kami langsung umumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Armein menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada dua nama tersebut. Jika ditemukan indikasi aliran dana ke pihak lain, Kejari akan membuka pengusutan lanjutan.
“Saat ini, kami masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Lubuklinggau telah melakukan penggeledahan di kantor PMI Lubuklinggau. Tindakan itu merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan penyalahgunaan dana pengganti pengolahan darah yang terjadi sepanjang 2023 hingga 2024.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana PMI, khususnya terkait dengan biaya pengganti kantong darah yang sejatinya diperuntukkan bagi kegiatan medis dan bantuan kemanusiaan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari masih menunggu hasil audit BPK sebagai dasar kuat untuk menetapkan status hukum para pihak yang terlibat.