Jakarta, Hariansriwijaya.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), terkait dugaan korupsi yang melibatkan aset-aset pribadinya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali lebih dalam mengenai kepemilikan aset serta sumber dana pembelian harta tersebut, yang diduga terkait dengan penyidikan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, mengonfirmasi bahwa AGK yang saat ini masih berada dalam penahanan terkait kasus tersebut, diperiksa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ternate pada Selasa (5/11). “Tersangka AGK didalami penyidik terkait dengan kepemilikan aset-aset serta sumber dana pembeliannya,” kata Budi.
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga memeriksa Irman Jacub, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Maluku Utara, yang turut ditahan di Rutan Ternate. Irman, yang juga terlibat dalam kasus yang sama, diperiksa oleh penyidik terkait perannya dalam kasus korupsi tersebut.
Kasus Suap dan Gratifikasi: Vonis 8 Tahun Penjara
Sebagai informasi, sebelumnya Pengadilan Tipikor Ternate telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada AGK atas kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Majelis hakim juga memutuskan agar AGK membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar AS. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan, AGK tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 3 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Ternate pada 26 September 2024. Selain itu, AGK juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta, yang jika tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Penyidikan Lanjut dan Tuntutan Jaksa
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut AGK dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Kasus ini masih dalam proses hukum, dan KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran dana serta dugaan praktik korupsi lainnya di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Dengan adanya pemeriksaan terhadap AGK dan sejumlah pihak terkait lainnya, KPK berharap dapat mengungkap lebih banyak informasi tentang sumber-sumber dana yang digunakan dalam tindak pidana korupsi ini.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!