Palembang, Hariansriwijaya.com – Setelah sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), mantan anggota DPRD Palembang, M Syukri Zen, akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian. Pria yang sebelumnya menjabat sebagai wakil rakyat tersebut ditangkap atas dugaan penusukan terhadap mantan istrinya sendiri, yang diduga terjadi akibat penolakan sang korban untuk kembali menjalin rumah tangga.
Penangkapan terhadap Syukri Zen dilakukan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang pada Sabtu malam, 19 April 2025. Ia diciduk di sebuah lokasi persembunyian di wilayah Tangerang, Provinsi Banten, setelah beberapa hari menjadi buron dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, dalam keterangan pers yang disampaikan pada Minggu (20/4), membenarkan penangkapan tersebut. Didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, ia menjelaskan bahwa proses pelacakan terhadap pelaku dilakukan secara intensif sejak laporan kejadian kekerasan terhadap perempuan itu masuk.
“Yang bersangkutan sudah kami tangkap di tempat persembunyiannya. Saat ini sedang dalam perjalanan menuju Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Harryo.
Menurut informasi yang dihimpun, insiden penusukan terjadi usai Syukri Zen menemui mantan istrinya dengan maksud mengajak rujuk. Namun, ketika ajakan tersebut ditolak, pelaku diduga naik pitam dan kemudian melakukan aksi kekerasan menggunakan senjata tajam yang telah ia bawa.
Korban yang mengalami luka akibat tusukan langsung dilarikan ke rumah sakit dan kini berada dalam perawatan intensif. Sementara itu, Syukri Zen melarikan diri dari lokasi kejadian dan menghilang, sebelum akhirnya berhasil ditemukan di luar kota.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap mantan politisi tersebut merupakan hasil kerja sama lintas wilayah antara jajaran Polrestabes Palembang dan aparat kepolisian di Tangerang. Kini, Syukri akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami pastikan proses penyidikan akan berjalan objektif dan profesional. Tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapapun yang melanggar hukum, termasuk mantan pejabat,” tegas Kombes Harryo.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian. Syukri Zen terancam dijerat pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Peristiwa ini menambah daftar kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan tokoh publik. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa di lingkungan sekitar.