Jakarta, Hariansriwijaya.com – Polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba lintas negara yang melibatkan sindikat Malaysia, Riau, dan Jakarta. Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Empat tersangka yang ditangkap berinisial AM alias B, A, JI, dan AS. “Keempat tersangka ini telah kami amankan dan kini tengah diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kombes Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/11).
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah yang sangat besar, yakni sabu sebanyak 207,321 kilogram dan 60 ribu butir pil ekstasi. “Total nilai barang bukti yang kami sita diperkirakan mencapai Rp418 miliar jika dijual di pasar gelap,” terang Donald.
Awal Penangkapan
Penangkapan terhadap sindikat ini bermula pada Juli 2024, saat polisi menangkap AS di kawasan Jakarta Selatan. Dari AS, polisi menyita sabu seberat 48 kilogram yang disembunyikan di kompartemen mobil, baik di bagasi maupun dashboard. Penangkapan ini kemudian membuka jalan bagi pengembangan lebih lanjut, yang berujung pada penangkapan tersangka lainnya, yaitu AM, A, dan J, di wilayah Riau.
“Mirip dengan AS, barang bukti sabu yang ditemukan pada pelaku lain juga disembunyikan di berbagai kompartemen mobil untuk mengelabui petugas,” jelas Donald. Polisi juga menemukan bahwa sabu yang disita berasal dari Malaysia, yang kemudian dikirimkan melalui jalur laut menggunakan perahu nelayan menuju pelabuhan kecil di Bengkalis. Dari sana, narkoba tersebut diteruskan ke Jakarta untuk dipasarkan.
Ancaman Hukuman Berat
Terkait kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka diancam dengan pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional ini dan menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam sindikat ini. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!