Muratara, Hariansriwijaya.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba lintas provinsi. Dua orang kurir asal Riau ditangkap saat membawa sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar di wilayah Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Kedua pelaku diketahui bernama Satrio Bimo Ajie (25), warga Desa Bindarang, Kecamatan Kampar, dan Aldi Setiadi (31), warga Desa Palung Raya, Kecamatan Tambang, keduanya berasal dari Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1.122 gram yang dibungkus dalam kemasan teh Cina merek HY. Selain itu, turut diamankan 1.150 butir pil diduga ekstasi dengan dua jenis warna dan logo, yakni 1.056 butir berwarna biru berlogo Aladin seberat 386 gram dan 454 butir berwarna merah muda berlogo Granat dengan berat 165 gram.
Kasi Humas Polres Muratara, Ipda Didian Perkasa, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut keduanya terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait kendaraan mencurigakan yang diduga membawa narkoba, tim langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan serta penggeledahan di lokasi,” jelas Didian saat dikonfirmasi Hariansriwijaya.com, Rabu (16/7/2025).
Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang diamankan diakui milik kedua pelaku. Saat ini, mereka telah ditahan di Mapolres Muratara untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun.