OKU Selatan, Hariansriwijaya.com – Kepolisian Resor OKU Selatan bertindak cepat membongkar aktivitas sabung ayam ilegal yang mengganggu ketentraman warga di Desa Gedung Nyawa, Kecamatan Runjung Agung. Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat sekaligus viralnya informasi terkait praktik perjudian tersebut di media sosial.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen polisi dalam menjaga ketertiban dan moral masyarakat setempat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi, Minggu (13/7/2025).
Proses pembubaran yang dilakukan oleh tim gabungan Polres berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan dari para pelaku. Namun, Kapolres memberikan peringatan keras kepada para pelaku dan penyelenggara agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum tersebut.
Menurut AKBP Made Redi, praktik sabung ayam tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial, keributan, serta merusak moral generasi muda di wilayahnya.
“Perjudian dalam bentuk apapun adalah penyakit sosial yang harus diberantas. Jika dibiarkan, dapat mengancam tatanan kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas perjudian ilegal serupa di lingkungan sekitar.
“Kami akan menindaklanjuti semua laporan dengan serius. Keamanan dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.