Muara Enim, Hariansriwijaya.com — Menyikapi semakin semrawutnya pemasangan baliho dan spanduk para calon kepala daerah yang memenuhi jalan-jalan protokol di Kabupaten Muara Enim, tim yustisi gabungan Pemkab Muara Enim bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penertiban masif pada Senin (23/9/2024). Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan aturan yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan memastikan tertibnya pelaksanaan Pilkada 2024 di wilayah tersebut.
Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh para calon bupati dan wakil bupati ini dilakukan setelah Bawaslu menerima banyak laporan tentang ketidaktertiban pemasangan. Beberapa di antaranya bahkan dipasang di tempat-tempat yang seharusnya steril dari alat peraga kampanye, sehingga menimbulkan kesan kota menjadi tidak teratur dan mengganggu estetika.
Pelanggaran Perda dan Tahapan Pilkada
Penertiban ini juga dilakukan karena APS dan APK yang tersebar di berbagai titik dianggap telah melanggar Perda Kabupaten Muara Enim, khususnya mengenai tata letak dan lokasi pemasangan alat peraga. Menurut aturan, pemasangan alat peraga politik harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan, seperti tidak boleh dipasang di fasilitas umum, tiang listrik, maupun pepohonan. Namun, dalam kenyataannya, banyak alat peraga yang tidak memperhatikan aturan tersebut.
Selain melanggar Perda, penertiban ini juga dipicu oleh masuknya tahapan Pilkada 2024 yang lebih ketat dalam pengawasan. Pemasangan APS dan APK yang tidak sesuai dengan aturan juga dinilai dapat mempengaruhi keadilan dalam proses kampanye dan menciptakan kesenjangan di antara para calon kepala daerah. Dengan demikian, penertiban ini dilakukan untuk memastikan semua calon mengikuti aturan yang ada, sekaligus menciptakan persaingan yang sehat.
Operasi Penertiban oleh Tim Gabungan
Berdasarkan pengamatan di lapangan, operasi penertiban dilakukan oleh tim yustisi gabungan yang terdiri dari personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian, dan Bawaslu Muara Enim. Operasi ini menggunakan enam unit kendaraan operasional yang menyusuri jalan-jalan utama di pusat kota Muara Enim, termasuk kawasan strategis dan ruas-ruas jalan protokol yang menjadi lokasi favorit pemasangan alat peraga.
Tim gabungan ini tidak hanya menurunkan baliho dan spanduk yang melanggar, tetapi juga memberikan sosialisasi kepada tim sukses calon bupati dan wakil bupati mengenai aturan pemasangan alat peraga. Diharapkan dengan adanya penertiban ini, para calon kepala daerah dan tim kampanye mereka lebih mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, demi menciptakan suasana Pilkada yang tertib dan damai.
“Penertiban ini tidak hanya fokus pada pelanggaran APS dan APK yang sudah terpasang, tetapi juga untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang. Kami akan terus memantau dan menindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu petugas Satpol PP yang terlibat dalam operasi penertiban.
Ratusan APS dan APK Ditertibkan
Dari hasil operasi tersebut, ratusan baliho, spanduk, dan poster yang dipasang tidak sesuai dengan aturan berhasil diturunkan oleh tim yustisi gabungan. Alat peraga ini datang dalam berbagai ukuran, mulai dari spanduk kecil hingga baliho berukuran besar yang terpampang di jalan-jalan utama. Banyak alat peraga yang dipasang di lokasi-lokasi strategis, seperti persimpangan jalan, taman kota, dan bahkan di area sekitar fasilitas publik.
“Beberapa alat peraga bahkan dipasang di tempat-tempat yang melanggar aturan, seperti di atas trotoar dan tiang listrik. Selain membuat kota terlihat semrawut, pemasangan ini juga membahayakan keselamatan warga,” jelas seorang petugas dari Bawaslu Muara Enim.
Langkah Preventif dan Penegakan Aturan
Bawaslu dan tim yustisi gabungan menekankan bahwa langkah penertiban ini bukan hanya sebagai tindakan represif, melainkan juga upaya preventif untuk memastikan bahwa seluruh calon kepala daerah mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, pihak berwenang juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan jika menemukan alat peraga yang melanggar aturan.
“Dengan adanya laporan dari masyarakat, kami bisa segera menindaklanjuti dan mengambil tindakan yang diperlukan. Kami ingin memastikan bahwa proses Pilkada berjalan tertib, transparan, dan adil,” kata seorang perwakilan dari Bawaslu.
Ke depan, tim yustisi gabungan berencana untuk terus melakukan penertiban secara berkala selama masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung. Pihak Bawaslu juga mengingatkan kepada seluruh tim sukses calon kepala daerah bahwa mereka harus memasang alat peraga sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU dan peraturan daerah yang berlaku.
Tertibkan Kampanye, Ciptakan Pilkada Bersih
Penertiban alat peraga kampanye yang dilakukan di Muara Enim ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dan Bawaslu dalam mewujudkan Pilkada yang bersih dan adil. Langkah ini diharapkan dapat memberikan contoh bagi daerah-daerah lain di Sumatera Selatan dan seluruh Indonesia, di mana alat peraga kampanye sering kali menjadi sorotan karena dipasang secara sembarangan.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap aktif dalam mengawasi jalannya kampanye, dan memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, penyelenggara pemilu, maupun masyarakat, diharapkan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang amanah.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan memastikan bahwa semua pihak mengikuti aturan main dalam Pilkada ini. Semoga ini menjadi awal yang baik untuk mewujudkan Pilkada yang damai, adil, dan tertib,” tutup petugas Bawaslu.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!