Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Sabtu, 02 Agu 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Sumsel

Tersangka Suap Proyek Pokir DPRD OKU Ajukan Justice Collaborator, Siap Ungkap Peran Aktor Lain

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
31 Jul 2025
in Sumsel
Tersangka Suap Proyek Pokir DPRD OKU Ajukan Justice Collaborator, Siap Ungkap Peran Aktor Lain

Enam terjaring OTT KPK di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu, 16 Maret 2025

0
SHARES
2
VIEWS
ADVERTISEMENT

Palembang, Hariansriwijaya.com — Salah satu terdakwa dalam perkara dugaan suap proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Umi Hartati, menyatakan kesiapannya untuk menjadi Justice Collaborator (JC). Langkah ini dinilai strategis untuk membongkar peran pihak-pihak lain dalam praktik rasuah yang menyeret sejumlah pejabat dan legislator di OKU.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Jauhari, menjelang agenda sidang perdana yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Senin, 4 Agustus 2025.

“Semua dokumen pengajuan sebagai Justice Collaborator untuk klien kami, Ibu Umi Hartati, sudah kami siapkan. Permohonan resmi akan disampaikan langsung kepada majelis hakim pada persidangan pertama,” ungkap Jauhari kepada Hariansriwijaya.com, Kamis (31/7/2025).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Justice Collaborator merupakan instrumen hukum yang memungkinkan seorang terdakwa bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap aktor intelektual atau pelaku utama dalam sebuah kasus pidana. Sebagai imbal balik, terdakwa berpeluang mendapat keringanan hukuman dan perlindungan hukum.

Jauhari menambahkan, pihaknya siap mengikuti seluruh proses persidangan yang menurut informasi akan melibatkan banyak saksi. Ia berharap agar mekanisme persidangan bisa berjalan efisien.

BeritaTerkait

DLH OKU Bentuk Tim Penelusur Dugaan Pencemaran Sungai Wal oleh Limbah PT AOC

TP PKK Sumsel dan PKK Pusat Edukasi Generasi Muda soal Bahaya Pinjaman Online, Narkoba, dan Judi Digital

Edarkan 30 Gram Sabu di Prabumulih, Pria Asal PALI Ditangkap, Polisi Masih Kejar Rekan Pelaku

“Dari berkas yang kami pelajari, ada sekitar 100 saksi yang akan dihadirkan. Kami akan mengusulkan agar tiap persidangan cukup menghadirkan maksimal 10 saksi agar prosesnya lebih terfokus dan tidak melelahkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Divonis 1 Tahun Penjara, Hendri Zainuddin Disebut Bakal Bebas Desember 2024 Jika Tak Ajukan Banding
ADVERTISEMENT

Berdasarkan informasi dari Humas Pengadilan Negeri Palembang, Harun Yulianto, sidang perkara ini akan diikuti oleh empat terdakwa. Mereka adalah tiga anggota DPRD OKU — Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III), M. Fahrudin (Ketua Komisi III), dan Umi Hartati (Ketua Komisi II) — serta Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah.

“Berkas perkara keempat terdakwa telah kami terima dari tim jaksa KPK dan telah teregistrasi. Sidang perdana dijadwalkan pada 4 Agustus 2025,” kata Harun.

Saat ini, tiga terdakwa ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, sedangkan Umi Hartati mendekam di Lapas Perempuan Merdeka Palembang.

Kasus ini mencuat usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek aspirasi DPRD OKU. Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap adanya aliran dana dari pihak kontraktor yang diduga ingin mengamankan proyek di lingkungan Dinas PUPR OKU melalui jalur politikus.

Sidang mendatang diprediksi menjadi momentum penting untuk mengungkap peta lengkap praktik suap di balik proyek-proyek Pokir DPRD OKU, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang lebih berpengaruh.

 

Tags: kasus suapPN PalembangPokir DPRD OKU
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Harian Sriwijaya, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

DLH OKU Bentuk Tim Penelusur Dugaan Pencemaran Sungai Wal oleh Limbah PT AOC

DLH OKU Bentuk Tim Penelusur Dugaan Pencemaran Sungai Wal oleh Limbah PT AOC

31 Jul 2025
TP PKK Sumsel dan PKK Pusat Edukasi Generasi Muda soal Bahaya Pinjaman Online, Narkoba, dan Judi Digital

TP PKK Sumsel dan PKK Pusat Edukasi Generasi Muda soal Bahaya Pinjaman Online, Narkoba, dan Judi Digital

31 Jul 2025
Edarkan 30 Gram Sabu di Prabumulih, Pria Asal PALI Ditangkap, Polisi Masih Kejar Rekan Pelaku

Edarkan 30 Gram Sabu di Prabumulih, Pria Asal PALI Ditangkap, Polisi Masih Kejar Rekan Pelaku

31 Jul 2025
Load More
Next Post
Tim Gabungan Polres Pagaralam Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Dempo Selatan

Tim Gabungan Polres Pagaralam Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Dempo Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Minum Kopi Cleng Sebelum Berhubungan Agar Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved