Jakarta, Hariansriwijaya.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Zarof Ricar, yang merupakan tersangka dalam dugaan pemufakatan jahat terkait suap kasasi Ronald Tannur, sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Senin.
“Zarof Ricar sedang diperiksa oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) di Kejagung,” jelas Harli dalam pernyataan yang diterima.
Namun, Harli enggan mengungkapkan rincian mengenai substansi pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, pada Minggu malam (3/11), Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menyampaikan bahwa penyidik saat ini tengah menyelidiki asal-usul uang sebesar Rp920 miliar serta emas seberat 51 kilogram yang ditemukan di kediaman Zarof Ricar.
“Dari mana uang sebesar itu berasal, siapa saja yang memberikannya, dan untuk keperluan apa, akan menjadi fokus pertanyaan,” ungkap Qohar.
Ia juga meminta awak media untuk bersabar menunggu informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaanpemeriksaa tersebut. “Semua informasi akan disampaikan di pengadilan pada waktu yang tepat. Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah,” tambahnya.
Zarof Ricar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada tanggal 25 Oktober lalu. Ia diduga terlibat dalam pemufakatan jahat dengan tujuan menjadi makelar untuk mempengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur, yang tengah menghadapi kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Zarof diduga bekerja sama dengan LR, pengacara Ronald Tannur, yang meminta Zarof untuk mempengaruhi hakim agung agar mengeluarkan putusan tidak bersalah terhadap kliennya. LR menjanjikan total Rp5 miliar untuk tiga hakim agung, sementara Zarof diiming-imingi Rp1 miliar sebagai imbalan atas jasanya.
Meski demikian, Qohar menegaskan bahwa hingga saat ini, Zarof belum menyerahkan uang tersebut kepada para hakim. “Zarof mengaku pernah bertemu dengan seorang hakim, tetapi hal ini sedang dalam pendalaman kami dan tidak terkait dengan putusan,” tegasnya.
Dalam penggeledahan di rumah Zarof yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai total Rp920 miliar serta logam emas seberat 51 kilogram. Qohar menjelaskan bahwa sebagian besar uang tersebut diduga diperoleh Zarof selama menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung antara 2012 dan 2022.
Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!