Jakarta, Hariansriwijaya.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa penangguhan penahanan terhadap seorang oknum guru di Bandar Lampung yang tersangka pencabulan terhadap siswinya yang masih di bawah umur, telah melukai rasa keadilan masyarakat.
“Keputusan untuk menangguhkan penahanan ini sangat mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat,” ungkap Habiburokhman dalam pernyataan resminya di Jakarta, pada hari Senin.
Dia meminta agar aparat kepolisian tidak hanya menerapkan prosedur formal dalam menangani kasus ini, tetapi juga harus peka terhadap sensitivitas kasus-kasus yang melibatkan anak. “Jangan sampai kurangnya kepekaan di tingkat bawah merusak citra institusi kepolisian. Kami merasa prihatin dengan kerja keras Kapolri dan jajaran yang berusaha menjaga nama baik Polri,” tambahnya.
Habiburokhman menekankan pentingnya ketegasan dari pihak kepolisian, mengingat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur termasuk dalam kategori tindak pidana serius. “Jika pelaku melakukan perlawanan, tindakan tegas seperti menembak kakinya bisa dipertimbangkan. Ini adalah kejahatan serius yang harus ditangani dengan tegas,” tegasnya.
Sebelumnya, oknum guru berinisial FZ yang mengajar di sebuah sekolah dasar swasta di Bandar Lampung, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada tanggal 19 Oktober lalu terkait dugaan pencabulan terhadap siswi di bawah umur. Meski sudah berstatus tersangka, FZ tidak ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, dengan alasan permohonan penangguhan penahanan serta jaminan berupa sertifikat hak milik tanah.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!