Jakarta, Hariansriwijaya.com – Kepolisian Jakarta Timur berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi dengan penangkapan seorang kurir berinisial HB (45) dan penyitaan 505 gram sabu. Penangkapan terjadi pada Selasa, 22 Oktober, di kawasan Kramat Jati.
Kapolsek Metro Tamansari, Adhi Wananda, menjelaskan bahwa HB ditangkap saat hendak mengantarkan barang terlarang tersebut kepada pemesan. “Pelaku kami amankan saat melakukan pengiriman sabu seberat setengah kilogram,” ujar Adhi di Jakarta pada Senin.
Pihak kepolisian mengungkap bahwa jaringan ini beroperasi dari Aceh Barat. “HB dijanjikan imbalan Rp5 juta untuk setiap pengiriman narkoba dari temannya yang berinisial SI, kini menjadi buronan,” tambah Adhi.
Sementara itu, Wakapolsek Metro Tamansari, Kompol Ujang Rahmat Sutardi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai pengiriman narkoba di wilayah Tamansari. “Setelah dilakukan penyelidikan, transaksi kemudian beralih ke Kramat Jati,” katanya.
Tim kepolisian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap HB berdasarkan ciri-ciri yang diterima. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik berisi sabu. Penggeledahan lanjutan juga menemukan sabu tambahan. Total barang bukti yang disita adalah dua plastik bening dengan total berat 505 gram, terdiri dari 460 gram dan 45 gram.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin, menambahkan bahwa HB menerima sabu dari seseorang berinisial CP, yang diduga beroperasi di Aceh Barat. “Setiap pengantaran, HB mendapatkan upah sebesar Rp5 juta,” kata Suparmin.
HB kini dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan potensi hukuman maksimal 20 tahun penjara.