Baturaja, Hariansriwijaya.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Baturaja, yang terletak di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, melaksanakan razia di ruang tahanan pada Minggu (3/11). Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah peredaran narkoba serta masuknya barang-barang terlarang lainnya ke dalam rutan.
Kepala Rutan Baturaja, Abdul Hamid, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan situasi di dalam rutan tetap aman dan teratur. “Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah masuknya benda-benda terlarang, seperti telepon genggam dan narkoba, di lingkungan Rutan Baturaja,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan razia, petugas yang terdiri dari staf pengamanan rutan dan anggota Regu Pengamanan (Rupam) I melakukan penyisiran di seluruh kamar hunian, terutama di Blok C, untuk mencari barang terlarang.
“Dari hasil razia, kami tidak menemukan narkoba maupun telepon genggam di setiap blok yang digeledah,” jelas Abdul Hamid.
Namun, petugas menemukan beberapa barang terlarang lainnya, seperti sendok stainless, mangkuk kaca, korek api, pisau cutter, dan gunting. Semua barang tersebut segera diamankan untuk mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
Abdul Hamid menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan razia secara rutin guna mencapai target Rutan Baturaja sebagai zona bebas narkoba, telepon genggam, dan pungutan liar (pungli).
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!