Palembang, Hariansriwijaya.com – Jalan rusak di Jalan Siaran, tepatnya di simpang tiga Polsek Sako, mengakibatkan sebuah mobil hitam mengalami kerusakan parah. Roda depan sebelah kiri mobil tersebut patah setelah terperosok ke dalam lubang besar di tengah jalan, menyebabkan mobil mogok dan tidak dapat digunakan.
Dilansir dari situs Swarta Warta, Video insiden ini menjadi viral di media sosial, dibagikan oleh akun Instagram @oypalembang, dan segera menarik perhatian serta komentar dari netizen. Banyak warganet yang mengeluhkan kondisi jalan rusak yang belum diperbaiki, menyebutnya sebagai penyebab utama kerusakan kendaraan dan kecelakaan yang sering terjadi.
Netizen mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki jalan yang rusak guna mencegah lebih banyak korban jiwa dan kerusakan kendaraan. Kondisi ini menunjukkan betapa mendesaknya perbaikan infrastruktur jalan di Palembang.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Palembang, Ahmad Bastari, memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa perbaikan jalan rusak di Palembang dijadwalkan akan dimulai bulan depan, yakni pada Juli. Saat ini, proses perbaikan jalan masih dalam tahap tender. Setelah pemenang tender ditentukan, pengerjaan fisik akan segera dilakukan.
“Ada 50 ruas jalan yang akan diperbaiki secara merata di 18 kecamatan di Palembang. Semua kecamatan akan mendapatkan perbaikan,” ujar Bastari pada Kamis (20/6/2024).
Menurut Bastari, perbaikan terbanyak akan dilakukan di Kecamatan Alang-Alang Lebar dan Sukarame, mengingat kedua wilayah tersebut memiliki jumlah jalan rusak yang lebih banyak dibandingkan dengan kecamatan lainnya.
Bastari juga menjelaskan penyebab tertundanya perbaikan jalan yang sebelumnya dijadwalkan dimulai pada April, tepat setelah Lebaran. Tertundanya perbaikan disebabkan oleh perubahan regulasi pemerintah yang baru. Perubahan tersebut termasuk aturan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus memiliki sertifikasi kompetensi tipe B. Namun, aturan tersebut diberi relaksasi sehingga PPK dengan sertifikat kompetensi tipe C juga dapat melaksanakan proyek.
Selain itu, perubahan dalam dokumen analisa harga satuan proyek juga menjadi faktor penundaan. Hal ini disebabkan oleh pembaruan dari Permen 1 PUPR tahun 2022 yang mengatur rincian umum dan khusus dalam setiap pembangunan menjadi Permen nomor 8 tahun 2023.
“Pada bulan Juli, pengerjaan fisik akan dimulai setelah proses tender selesai,” tutup Bastari.
Diharapkan dengan adanya perbaikan ini, kondisi jalan di Palembang akan semakin membaik, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan kendaraan akibat jalan yang berlubang. Pemerintah juga diharapkan dapat terus memantau dan melakukan perbaikan infrastruktur secara berkala untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.