Prabumulih, Hariansriwijaya.com – Menanggapi maraknya praktik judi online yang merambah berbagai lapisan masyarakat, termasuk para pegawai negeri, Pemerintah Kota Prabumulih mengambil langkah tegas. Wali Kota Prabumulih, Arlan, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/182/DISKOMINFO/2025 yang melarang keras aktivitas judi online bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot Prabumulih.
Langkah ini ditujukan sebagai upaya pencegahan dampak negatif judi online yang dinilai bisa mengganggu aspek keuangan, kesehatan mental, serta produktivitas kerja. Tak hanya itu, potensi pelanggaran hukum yang berujung sanksi pidana juga menjadi perhatian dalam kebijakan ini.
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Arlan menegaskan lima poin utama yang harus dijalankan oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satu poin krusial adalah memastikan terciptanya lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari pengaruh perjudian online.
“Seluruh kepala OPD wajib menjaga lingkungan kerja yang bersih dari praktik judi online agar tidak merusak semangat kerja serta stabilitas psikologis para pegawai,” ujar Arlan, Kamis (24/7/2025).
Surat edaran ini juga menegaskan larangan bagi seluruh ASN dan pegawai non-ASN untuk mengunduh, memasang, atau mengakses aplikasi judi online di perangkat kerja maupun pribadi. Jika ditemukan pelanggaran, aplikasi judi tersebut harus segera dihapus, dan pelaku akan dikenakan sanksi disiplin hingga tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, Wali Kota mengimbau para pegawai untuk menggunakan media sosial dan perangkat digital secara bijak. Larangan ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (2) yang melarang distribusi konten perjudian secara elektronik.
“Pelanggaran terhadap edaran ini akan berujung pada sanksi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga integritas dan disiplin aparatur pemerintah kota,” pungkas Arlan.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemkot Prabumulih berharap mampu menciptakan iklim kerja yang lebih kondusif dan profesional sekaligus meminimalisir risiko yang diakibatkan oleh perjudian online.