MUSI RAWAS, Hariansriwijaya.com – Sebanyak 186 pejabat di Kabupaten Musi Rawas yang sebelumnya SK-nya dibatalkan akan kembali dilantik pada Selasa (7/5/2024). Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan pelantikan ulang tersebut.
Sebelumnya, pelantikan 186 pejabat Musi Rawas pada 22 Maret 2024 dianggap melanggar Surat Edaran Mendagri yang melarang kepala daerah melantik pejabat dalam enam bulan menjelang pilkada. Akibatnya, SK pelantikan mereka dibatalkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas, Ali Sadikin, mengonfirmasi rencana pelantikan ulang tersebut. Menurut informasi yang diterimanya dari Kepala BKPSDM, tidak ada perubahan terkait pelantikan ulang.
“Ya, saya sudah mendapat informasi dari Kepala BKPSDM bahwa pelantikan akan dilakukan. Hingga saat ini belum ada perubahan terkait jadwal pelantikan,” ujar Ali Sadikin kepada Linggaupos.co.id, Senin (6/5/2024).
Ketika ditanya apakah pelantikan ulang itu melibatkan 186 pejabat yang SK-nya dibatalkan, Ali Sadikin belum memberikan penjelasan rinci.
Seorang pejabat yang sebelumnya SK pelantikannya dibatalkan juga membenarkan rencana pelantikan ulang tersebut. Pejabat yang enggan disebutkan namanya itu mengungkapkan pelantikan sudah mendapat izin dari Mendagri.
“Ya, besok kami akan dilantik ulang. Sudah mendapatkan izin dari Mendagri,” ungkapnya.
Pembatalan keputusan pelantikan sebelumnya disebabkan oleh adanya dua faktor. Pertama, adanya Surat Edaran Mendagri yang membatasi kewenangan kepala daerah dalam melakukan pelantikan pejabat menjelang pilkada. Kedua, pelantikan tersebut dinilai melanggar aturan karena dilakukan pada tanggal 22 Maret 2024.
Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud, telah membatalkan lima keputusan berkaitan dengan pelantikan 186 pejabat itu melalui surat keputusan bernomor 485/KPTS/BKPSDM/2024. Keputusan tersebut membatalkan pelantikan pejabat yang dilakukan pada 22 Maret 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, Bupati mencabut lima keputusan yang diambil pada pelantikan 186 pejabat Musi Rawas. Kelima keputusan itu termasuk pemberhentian dan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural dan fungsional di lingkungan pemerintah kabupaten serta rumah sakit umum daerah.
Melalui pelantikan ulang ini, para pejabat yang SK-nya sebelumnya dibatalkan akan kembali menjabat posisi mereka. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya.
Rencana pelantikan ulang ini menjadi langkah penting bagi pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam memastikan pemerintahan berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!