Muratara, Hariansriwijaya.com – Aksi dua pria asal Riau membawa narkoba dalam jumlah besar ke Sumatera Selatan berhasil digagalkan aparat kepolisian. Mereka ditangkap saat menunggu calon pembeli di halaman sebuah rumah di Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), pada Selasa dini hari (15 Juli 2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dua tersangka masing-masing bernama Satrio Bimo Ajie (25) dan Aldi Setiadi (31). Keduanya diketahui berasal dari Pekanbaru, Riau, dan menempuh perjalanan darat menggunakan mobil pribadi dengan membawa 1,1 kilogram sabu dan 1.510 butir pil ekstasi.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Muratara, Ipda Didian Perkasa, yang menyebut bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengintaian intensif dari tim Satresnarkoba.
“Kedua tersangka kami amankan saat tengah menunggu pembeli narkoba di halaman rumah warga. Barang bukti berupa sabu dan ribuan ekstasi ditemukan dalam kendaraan mereka,” ungkap Ipda Didian, Kamis (17/7/2025).
Modus Lama, Rute Baru
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kedua kurir ini berangkat dari Pekanbaru menuju Muratara, menyusuri jalur lintas untuk menghindari pantauan petugas. Mereka diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang memanfaatkan daerah-daerah sepi sebagai lokasi transaksi.
“Para pelaku mencoba memanfaatkan situasi dini hari dan lokasi terpencil untuk melakukan transaksi. Tapi upaya itu berhasil kami gagalkan,” tambah Ipda Didian.
Barang Bukti Mencengangkan
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan bungkusan besar berisi sabu-sabu seberat 1,1 kilogram, serta 1.510 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik siap edar. Semuanya kini telah diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Muratara.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana transportasi, telepon genggam, serta sejumlah uang tunai hasil penjualan sebelumnya yang masih dalam penyelidikan.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun hingga maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati.
“Proses hukum masih berjalan. Kami juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa pemilik barang haram tersebut dan siapa pembelinya,” tegas Didian.
Polisi Minta Warga Waspada dan Aktif Melapor
Polres Muratara mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar, terutama terhadap gerak-gerik mencurigakan dari orang asing yang masuk ke desa tanpa alasan jelas.
“Dukungan masyarakat sangat penting. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan ke aparat agar kami bisa bergerak cepat,” pungkasnya.