Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Jumat, 04 Jul 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Sumsel Palembang

Divonis 1 Tahun Penjara, Hendri Zainuddin Disebut Bakal Bebas Desember 2024 Jika Tak Ajukan Banding

Ikhsanul Khafidz by Ikhsanul Khafidz
10 Sep 2024
in Palembang, Sumsel
Divonis 1 Tahun Penjara, Hendri Zainuddin Disebut Bakal Bebas Desember 2024 Jika Tak Ajukan Banding

Hendri Zainuddin Setelah Menjalani Sidang di PN Palembang - Divonis 1 Tahun Penjara, Hendri Zainuddin Disebut Bakal Bebas Desember 2024 Jika Tak Ajukan Banding

0
SHARES
13
VIEWS
ADVERTISEMENT

Palembang, Hariansriwijaya.com – Setelah menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Palembang, Hendri Zainuddin, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan, resmi divonis 1 tahun penjara. Majelis Hakim menyatakan bahwa Hendri terbukti bersalah atas penyalahgunaan dana hibah tersebut. Meskipun telah menerima putusan, tim kuasa hukum Hendri Zainuddin masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk opsi untuk mengajukan banding.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (09/09/2024), Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua T. Effendi menegaskan bahwa hukuman penjara 1 tahun yang dijatuhkan kepada Hendri Zainuddin sesuai dengan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan. Putusan tersebut didasarkan pada keterlibatannya dalam penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan olahraga di Sumatera Selatan.

Hakim Effendi menjelaskan bahwa meski terbukti melakukan tindakan korupsi, ada sejumlah faktor yang meringankan hukuman bagi Hendri. Di antaranya adalah pertimbangan bahwa terdakwa bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan persidangan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Majelis hakim juga mencatat bahwa terdakwa telah mengembalikan sebagian dana yang disalahgunakan, meskipun belum sepenuhnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tanggapan dari Kuasa Hukum: Masih Pikir-Pikir

Meski vonis telah dijatuhkan, tim kuasa hukum Hendri Zainuddin belum sepenuhnya menerima putusan tersebut. Saat ditemui usai persidangan, salah satu anggota tim kuasa hukum, Abdullah Nasution, SH, mengatakan bahwa pihaknya akan memanfaatkan waktu untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Kami masih pikir-pikir terkait vonis ini. Kami akan diskusikan dengan klien kami, apakah langkah banding akan diambil atau tidak,” ujar Abdullah kepada awak media. Ia menambahkan bahwa keputusan untuk banding akan sangat bergantung pada evaluasi mendalam terhadap putusan hakim dan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

Baca Juga:  Kakek di Palembang Bakar Rumah Warga Karena Ketahuan Dekati Istri Orang, Divonis 9,5 Tahun Penjara

BeritaTerkait

Peternak Kerbau di Lawang Kidul Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Muara Enim Tangani Wabah Ngorok

PTBA Gagas Budidaya Itik Petelur di Muara Enim, Cetak Peternak Raih Pendapatan Lebih dari UMR

Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Lahat Meningkat, Total Capai 88 Orang

Selain itu, Abdullah juga menyoroti beberapa aspek dalam kasus ini yang menurutnya masih perlu diperjelas. Ia berargumen bahwa tidak semua tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya sepenuhnya benar. “Kami yakin ada beberapa poin yang dapat dijadikan dasar untuk banding. Namun, kami harus berhati-hati dalam mengambil keputusan ini,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Proses Hukum Lebih Lanjut dan Kemungkinan Bebas Desember 2024

Jika tim kuasa hukum Hendri Zainuddin memutuskan untuk tidak mengajukan banding, maka terdakwa diperkirakan akan bebas pada Desember 2024. Masa hukuman satu tahun tersebut dapat selesai lebih cepat jika Hendri menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman dan memenuhi syarat pembebasan bersyarat yang diatur oleh peraturan yang berlaku.

Seorang pakar hukum dari Universitas Sriwijaya, Dr. Ahmad Husni, menilai bahwa kasus ini mencerminkan dinamika dalam penanganan kasus korupsi di tingkat daerah. “Jika Hendri Zainuddin tidak mengajukan banding, ia kemungkinan besar akan dibebaskan pada Desember 2024, tergantung dari bagaimana perilakunya selama menjalani hukuman. Namun, jika banding diajukan, proses hukum bisa berjalan lebih lama, dan hasilnya tentu tidak bisa diprediksi,” ungkap Husni.

Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel: Kronologi Singkat

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait penggunaan dana hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada KONI Sumsel. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan olahraga, namun penyelidikan mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dana oleh beberapa pejabat, termasuk Hendri Zainuddin yang saat itu menjabat sebagai salah satu pengurus di KONI Sumsel.

Baca Juga:  Kakek di Palembang Bakar Rumah Warga Karena Ketahuan Dekati Istri Orang, Divonis 9,5 Tahun Penjara

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa dana hibah sebesar miliaran rupiah diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya. Beberapa kegiatan yang diajukan dalam laporan penggunaan dana ternyata tidak terlaksana, sementara dana tersebut tetap dicairkan dan dilaporkan seolah-olah telah digunakan.

Jaksa menuduh Hendri terlibat langsung dalam proses pencairan dana hibah tersebut. Ia disebut memberikan persetujuan untuk pencairan dana meskipun mengetahui bahwa dana tersebut akan digunakan tidak sesuai dengan yang telah direncanakan.

Reaksi Publik dan Dampaknya pada Dunia Olahraga Sumsel

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan tokoh penting di dunia olahraga Sumatera Selatan. Masyarakat, terutama para atlet dan pengurus cabang olahraga, mengungkapkan kekecewaan mereka atas penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk membangun prestasi olahraga di daerah tersebut.

Seorang atlet angkat besi dari Palembang, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa kasus ini sangat memukul semangat para atlet muda. “Kami mengharapkan dana hibah ini bisa membantu kami dalam berbagai persiapan dan keperluan latihan. Tapi, dengan adanya kasus seperti ini, rasanya kepercayaan kami kepada pengurus menjadi berkurang,” katanya.

Meski begitu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga telah berjanji untuk memperketat pengawasan dalam pengelolaan dana hibah di masa mendatang. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumsel, Zulkarnaen Rasyid, menyatakan bahwa mereka akan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum untuk memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan dana seperti yang terjadi dalam kasus ini.

Penutup

Dengan vonis yang telah dijatuhkan, perjalanan hukum Hendri Zainuddin masih belum sepenuhnya selesai. Apakah ia akan mengajukan banding atau tidak, masih menjadi pertanyaan yang dinantikan oleh banyak pihak. Sementara itu, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana publik, terutama dalam bidang yang seharusnya memajukan prestasi dan kebanggaan daerah.

Baca Juga:  Kakek di Palembang Bakar Rumah Warga Karena Ketahuan Dekati Istri Orang, Divonis 9,5 Tahun Penjara
Tags: Hendri ZainuddinPN PalembangRizal SyamsulRunningnews
ShareSendSharePin
Ikhsanul Khafidz

Ikhsanul Khafidz

Ikhsan adalah jurnalis berpengalaman dengan lebih dari 4 tahun kiprah di dunia wartawan dan penulisan. Selama karirnya, Ikhsan telah menghasilkan berbagai karya opini, artikel analisis, hingga liputan mendalam. Tidak hanya aktif di media, Ikhsan juga merupakan penulis buku yang telah mempublikasikan beberapa karya yang mendapatkan apresiasi luas

Berita Terkait

Peternak Kerbau di Lawang Kidul Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Muara Enim Tangani Wabah Ngorok

Peternak Kerbau di Lawang Kidul Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Muara Enim Tangani Wabah Ngorok

03 Jul 2025

PTBA Gagas Budidaya Itik Petelur di Muara Enim, Cetak Peternak Raih Pendapatan Lebih dari UMR

03 Jul 2025
Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Lahat Meningkat, Total Capai 88 Orang

Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Lahat Meningkat, Total Capai 88 Orang

03 Jul 2025
Load More
Next Post
Viral Polisi Nyamar Jadi Emak-emak Berjilbab, Tangkap Pencuri Motor di Palembang yang Kabur ke Jambi

Viral Polisi Nyamar Jadi Emak-emak Berjilbab, Tangkap Pencuri Motor di Palembang yang Kabur ke Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Minum Kopi Cleng Sebelum Berhubungan Agar Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved