Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Jumat, 04 Jul 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Menteri UMKM: Penghapusan Piutang Macet Berlaku untuk Nasabah Himbara

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
05 Nov 2024
in Ekonomi
Menteri UMKM: Penghapusan Piutang Macet Berlaku untuk Nasabah Himbara

Menteri UMKM Maman Abdurahman saat menyampaikan keterangan terkait ketentuan kebijakan pemerintah tentang penghapusan piutang macet bagi pelaku UMKM, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

0
SHARES
4
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta, Hariansriwijaya.com – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet akan berlaku bagi pelaku UMKM yang menjadi nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), khususnya bagi mereka yang sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar kewajibannya. Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, bertujuan untuk memberikan keringanan kepada UMKM yang mengalami kesulitan finansial.

Pernyataan tersebut disampaikan Maman setelah menghadiri penandatanganan PP di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11). Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan piutang ini berlaku bagi UMKM di sektor pertanian, perikanan, perkebunan, serta sektor UMKM lainnya yang terdampak oleh kondisi luar biasa seperti bencana alam dan pandemi COVID-19.

“Penghapusan piutang ini diberikan kepada UMKM yang sudah tidak mampu lagi membayar utang, termasuk untuk nasabah yang pinjamannya berada di bank-bank BUMN atau Himbara,” jelas Maman. Ia menambahkan bahwa penghapusan piutang berlaku untuk jumlah pinjaman dengan batas maksimal Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban pelaku UMKM, terutama yang beroperasi di sektor-sektor yang rentan terhadap bencana alam, seperti pertanian, perkebunan, dan perikanan. Para pelaku UMKM yang terdampak, baik oleh gempa bumi, banjir, atau krisis lainnya, dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk mendapatkan penghapusan piutang jika mereka sudah tidak mampu membayar setelah jangka waktu tertentu, sekitar 10 tahun.

Maman menegaskan bahwa kebijakan penghapusan ini hanya berlaku untuk pelaku UMKM yang benar-benar tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar kewajiban mereka. Selain itu, pinjaman yang telah jatuh tempo dan telah melalui proses penghapusan buku di bank Himbara juga termasuk dalam ketentuan ini.

BeritaTerkait

Pelaku IKM Sleman Gali Nilai Produk sebagai Daya Tarik Wisatawan Bersama Mahasiswa Mikom UPN Veteran Yogyakarta

Tips Menukar Uang Asing yang Aman dan Menguntungkan bersama Dolarindo Money Changer

Harga Daging Ayam Potong di Palembang Turun Jadi Rp 25 Ribu per Kg, Penyebabnya karena Telat Panen

“Pelaku UMKM di sektor pertanian dan perikanan yang sudah tidak mampu bayar dan pinjamannya telah jatuh tempo, serta yang telah diproses untuk penghapusan bukunya di bank-bank Himbara, akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini,” jelas Maman.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pelaku UMKM yang mengalami kesulitan ekstrem dapat mendapat kesempatan untuk bangkit kembali tanpa dibebani oleh utang yang tidak mampu mereka bayar. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian nasional, khususnya di sektor UMKM yang merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia.

ADVERTISEMENT

 

 

Tags: kebijakan baruMaman Abdurrahmannasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Harian Sriwijaya, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Pelaku IKM Sleman Gali Nilai Produk sebagai Daya Tarik Wisatawan Bersama Mahasiswa Mikom UPN Veteran Yogyakarta

Pelaku IKM Sleman Gali Nilai Produk sebagai Daya Tarik Wisatawan Bersama Mahasiswa Mikom UPN Veteran Yogyakarta

27 Jun 2025
Dolarindo Money Changer

Tips Menukar Uang Asing yang Aman dan Menguntungkan bersama Dolarindo Money Changer

25 Jun 2025
Harga Daging Ayam Potong di Palembang Turun Jadi Rp 25 Ribu per Kg, Penyebabnya karena Telat Panen

Harga Daging Ayam Potong di Palembang Turun Jadi Rp 25 Ribu per Kg, Penyebabnya karena Telat Panen

21 Apr 2025
Load More
Next Post
Bayi Gajah Sumatera Lahir di TWA Buluh Cina Kampar, Riau

Bayi Gajah Sumatera Lahir di TWA Buluh Cina Kampar, Riau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Minum Kopi Cleng Sebelum Berhubungan Agar Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved