Jakarta, Hariansriwijaya.com – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet akan berlaku bagi pelaku UMKM yang menjadi nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), khususnya bagi mereka yang sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar kewajibannya. Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, bertujuan untuk memberikan keringanan kepada UMKM yang mengalami kesulitan finansial.
Pernyataan tersebut disampaikan Maman setelah menghadiri penandatanganan PP di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11). Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan piutang ini berlaku bagi UMKM di sektor pertanian, perikanan, perkebunan, serta sektor UMKM lainnya yang terdampak oleh kondisi luar biasa seperti bencana alam dan pandemi COVID-19.
“Penghapusan piutang ini diberikan kepada UMKM yang sudah tidak mampu lagi membayar utang, termasuk untuk nasabah yang pinjamannya berada di bank-bank BUMN atau Himbara,” jelas Maman. Ia menambahkan bahwa penghapusan piutang berlaku untuk jumlah pinjaman dengan batas maksimal Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.
Kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban pelaku UMKM, terutama yang beroperasi di sektor-sektor yang rentan terhadap bencana alam, seperti pertanian, perkebunan, dan perikanan. Para pelaku UMKM yang terdampak, baik oleh gempa bumi, banjir, atau krisis lainnya, dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk mendapatkan penghapusan piutang jika mereka sudah tidak mampu membayar setelah jangka waktu tertentu, sekitar 10 tahun.
Maman menegaskan bahwa kebijakan penghapusan ini hanya berlaku untuk pelaku UMKM yang benar-benar tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar kewajiban mereka. Selain itu, pinjaman yang telah jatuh tempo dan telah melalui proses penghapusan buku di bank Himbara juga termasuk dalam ketentuan ini.
“Pelaku UMKM di sektor pertanian dan perikanan yang sudah tidak mampu bayar dan pinjamannya telah jatuh tempo, serta yang telah diproses untuk penghapusan bukunya di bank-bank Himbara, akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini,” jelas Maman.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pelaku UMKM yang mengalami kesulitan ekstrem dapat mendapat kesempatan untuk bangkit kembali tanpa dibebani oleh utang yang tidak mampu mereka bayar. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian nasional, khususnya di sektor UMKM yang merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!