Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Sabtu, 28 Jun 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Pendidikan

Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Setelah Bertemu Jokowi di Istana Merdeka

Redaksi Harian Sriwijaya by Redaksi Harian Sriwijaya
27 Mei 2024
in Pendidikan
Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Setelah Bertemu Jokowi di Istana Merdeka
2
SHARES
1
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA, Hariansriwijaya.com – Momentum bersejarah terjadi dalam dunia pendidikan tinggi Indonesia! Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengumumkan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di semua Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk tahun ajaran mendatang. Keputusan ini disampaikan usai pertemuan mendalam dengan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta pada hari Senin (27/5/2024).

“Dengan berat hati, kami memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT setelah mendengarkan masukan yang beragam dari masyarakat, mahasiswa, dan keluarga. Kami juga telah berkoordinasi dengan para pemimpin perguruan tinggi dan saya senang mengumumkan bahwa pembatalan ini telah disetujui oleh Presiden. Kami akan segera merevaluasi sistem UKT di seluruh PTN dalam waktu dekat,” ungkap Mendikbudristek dalam pernyataan resmi Kemendikbud yang diterima hari ini.

Dalam pertemuan yang berlangsung, Nadiem Makarim juga membahas sejumlah solusi untuk menangani berbagai tantangan yang dihadapi oleh mahasiswa. “Kami telah mengusulkan beberapa pendekatan untuk membantu mahasiswa mengatasi kesulitan mereka. Dirjen Diktiristek akan segera mengumumkan detail teknis terkait implementasi kebijakan baru ini,” lanjutnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain pembatalan kenaikan UKT, perhatian juga difokuskan pada peningkatan kualitas pembelajaran di perguruan tinggi. Hal ini merupakan respons terhadap perubahan yang terjadi dalam dunia kerja yang semakin maju secara teknologi. “Kami mendorong perguruan tinggi untuk menyediakan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan teknologi saat ini,” jelas Mendikbudristek.

Dalam kerangka memperbaiki sistem pendidikan tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 ditekankan sebagai landasan untuk peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH. Selain itu, penyesuaian Sumbangan Sumbangan Biaya Operasional Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (SSBOPT) juga dipertimbangkan untuk memperhitungkan kebutuhan teknologi dalam pembelajaran.

Baca Juga:  Kampus Merdeka : Biaya UKT Mahal

BeritaTerkait

Mahasiswa Program Studi Informatika Universitas Alma Ata Selesaikan Program Magang di 17 Mitra Industri

Sukses Ikuti Program Magang, 99 Mahasiswa Prodi Sistem Informasi Alma Ata Siap jadi Talenta Digital Berprestasi

Hukum Menggunakan Tanah Fasum, Jangan Sembarangan!

Kontroversi seputar UKT memang telah mencuat di berbagai PTN, seperti Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Brawijaya (UB), Universitas Sumatera Utara (USU), dan Universitas Riau (Unri). Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu telah menyuarakan protes mereka, yang pada akhirnya membuahkan hasil dengan pembatalan kenaikan UKT ini.

ADVERTISEMENT

Namun, Kemendikbud menegaskan bahwa keramaian yang terjadi seputar UKT ini sebagian besar disebabkan oleh miskonsepsi. Permendikbudristek sebenarnya hanya berlaku bagi mahasiswa baru, namun terdapat beberapa kekeliruan dalam penerapannya. Sejumlah PTN juga keliru menempatkan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonominya. Selain itu, ada PTN yang UKT-nya belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dianggap tidak wajar.

Keputusan ini merupakan tonggak penting dalam menjaga aksesibilitas pendidikan tinggi bagi semua kalangan masyarakat. Semoga langkah-langkah selanjutnya dapat memberikan dampak positif yang besar bagi kemajuan pendidikan di Indonesia.

Tags: kampusmendikbud nadiem makarimnadiem anwar makarimnadiem makarimperguruan tinggi negeriptnukt
ShareSendSharePin2
Redaksi Harian Sriwijaya

Redaksi Harian Sriwijaya

Follow juga media sosial Harian Sriwijaya untuk mendapatkan informasi terupdate dan terpercaya

Berita Terkait

Mahasiswa Program Studi Informatika Universitas Alma Ata Selesaikan Program Magang di 17 Mitra Industri

Mahasiswa Program Studi Informatika Universitas Alma Ata Selesaikan Program Magang di 17 Mitra Industri

19 Feb 2025
Sukses Ikuti Program Magang, 99 Mahasiswa Prodi Sistem Informasi Alma Ata Siap jadi Talenta Digital Berprestasi

Sukses Ikuti Program Magang, 99 Mahasiswa Prodi Sistem Informasi Alma Ata Siap jadi Talenta Digital Berprestasi

19 Feb 2025
Hukum Menggunakan Tanah Fasum

Hukum Menggunakan Tanah Fasum, Jangan Sembarangan!

24 Jan 2025
Load More
Next Post
Sahabat Vina Cirebon Linda Kesurupan Lagi, Netizen Meragukan : Masa Harus Nunggu 8 Tahun ya

Sahabat Vina Cirebon Linda Kesurupan Lagi, Netizen Meragukan : Masa Harus Nunggu 8 Tahun ya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Minum Kopi Cleng Sebelum Berhubungan Agar Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved