JAKARTA, Hariansriwijaya.com – Momentum bersejarah terjadi dalam dunia pendidikan tinggi Indonesia! Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengumumkan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di semua Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk tahun ajaran mendatang. Keputusan ini disampaikan usai pertemuan mendalam dengan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta pada hari Senin (27/5/2024).
“Dengan berat hati, kami memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT setelah mendengarkan masukan yang beragam dari masyarakat, mahasiswa, dan keluarga. Kami juga telah berkoordinasi dengan para pemimpin perguruan tinggi dan saya senang mengumumkan bahwa pembatalan ini telah disetujui oleh Presiden. Kami akan segera merevaluasi sistem UKT di seluruh PTN dalam waktu dekat,” ungkap Mendikbudristek dalam pernyataan resmi Kemendikbud yang diterima hari ini.
Dalam pertemuan yang berlangsung, Nadiem Makarim juga membahas sejumlah solusi untuk menangani berbagai tantangan yang dihadapi oleh mahasiswa. “Kami telah mengusulkan beberapa pendekatan untuk membantu mahasiswa mengatasi kesulitan mereka. Dirjen Diktiristek akan segera mengumumkan detail teknis terkait implementasi kebijakan baru ini,” lanjutnya.
Selain pembatalan kenaikan UKT, perhatian juga difokuskan pada peningkatan kualitas pembelajaran di perguruan tinggi. Hal ini merupakan respons terhadap perubahan yang terjadi dalam dunia kerja yang semakin maju secara teknologi. “Kami mendorong perguruan tinggi untuk menyediakan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan teknologi saat ini,” jelas Mendikbudristek.
Dalam kerangka memperbaiki sistem pendidikan tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 ditekankan sebagai landasan untuk peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH. Selain itu, penyesuaian Sumbangan Sumbangan Biaya Operasional Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (SSBOPT) juga dipertimbangkan untuk memperhitungkan kebutuhan teknologi dalam pembelajaran.
Kontroversi seputar UKT memang telah mencuat di berbagai PTN, seperti Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Brawijaya (UB), Universitas Sumatera Utara (USU), dan Universitas Riau (Unri). Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu telah menyuarakan protes mereka, yang pada akhirnya membuahkan hasil dengan pembatalan kenaikan UKT ini.
Namun, Kemendikbud menegaskan bahwa keramaian yang terjadi seputar UKT ini sebagian besar disebabkan oleh miskonsepsi. Permendikbudristek sebenarnya hanya berlaku bagi mahasiswa baru, namun terdapat beberapa kekeliruan dalam penerapannya. Sejumlah PTN juga keliru menempatkan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonominya. Selain itu, ada PTN yang UKT-nya belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dianggap tidak wajar.
Keputusan ini merupakan tonggak penting dalam menjaga aksesibilitas pendidikan tinggi bagi semua kalangan masyarakat. Semoga langkah-langkah selanjutnya dapat memberikan dampak positif yang besar bagi kemajuan pendidikan di Indonesia.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!