Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Sabtu, 28 Jun 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Gaji Dipotong Tapera, Untung atau Buntung?

Setidaknya ada tiga poin yang menjadi persoalan dalam kebijakan Tapera

Redaksi Harian Sriwijaya by Redaksi Harian Sriwijaya
28 Mei 2024
in Ekonomi, Nasional
Gaji Dipotong Tapera, Untung atau Buntung?
0
SHARES
6
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA, Hariansriwijaya.com – Kebijakan pemerintah terkait pemotongan gaji pegawai untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Ada pro dan kontra yang mengiringi kebijakan ini. Sebagian berpendapat bahwa program ini akan memberikan bantuan kepada masyarakat untuk memiliki rumah, sementara yang lain menyatakan bahwa pemotongan gaji untuk Tapera hanya akan menambah beban bagi masyarakat kelas menengah.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa Tapera bukanlah uang yang hilang, melainkan digunakan untuk membiayai anggota untuk membeli rumah. “Jadi bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tapi itu bukan uang hilang,” kata Basuki di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Menurutnya, program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang terdaftar untuk memanfaatkannya sebagai bantuan ekonomi untuk memiliki rumah. Program Tapera sudah ada sejak lima tahun yang lalu, namun dalam pelaksanaannya, awalnya difokuskan untuk membangun kredibilitas terlebih dahulu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu. Ini sudah lima tahun, sudah pergantian pengurusan, ini dimulai dengan disetujuinya oleh bapak Presiden,” tambahnya.

Regulasi mengenai Tapera ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5) dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020. Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini meliputi ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

BeritaTerkait

Pelaku IKM Sleman Gali Nilai Produk sebagai Daya Tarik Wisatawan Bersama Mahasiswa Mikom UPN Veteran Yogyakarta

Tips Menukar Uang Asing yang Aman dan Menguntungkan bersama Dolarindo Money Changer

Harga Daging Ayam Potong di Palembang Turun Jadi Rp 25 Ribu per Kg, Penyebabnya karena Telat Panen

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta dan memungut simpanan peserta dari pekerja. Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Baca Juga:  Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen Dana Tapera, Berlaku Mulai Kapan?
ADVERTISEMENT

Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo mengatakan bahwa Tapera dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah murah. Sigit menyampaikan bahwa Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan.

Namun, ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyatakan bahwa ada beberapa poin yang menjadi persoalan dalam kebijakan tersebut. Salah satunya adalah efektivitas UU Tapera dalam menyelesaikan persoalan backlog rumah di Indonesia. Huda menyoroti poin kedua, yaitu tujuan kewajiban yang masih tidak begitu jelas antara untuk investasi atau arisan kepemilikan rumah.

Majelis Pekerja Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga menolak kebijakan pemerintah terkait Tapera. Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan mengatakan bahwa penambahan iuran atau potongan gaji untuk program Tapera akan memberatkan pekerja/buruh.

Perdebatan mengenai Tapera masih berlanjut di masyarakat, sementara pemerintah harus memastikan bahwa implementasi program ini berjalan sesuai dengan harapan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Tags: Kebijakan PresidenTabungan Perumahan RakyatTapera
ShareSendSharePin
Redaksi Harian Sriwijaya

Redaksi Harian Sriwijaya

Follow juga media sosial Harian Sriwijaya untuk mendapatkan informasi terupdate dan terpercaya

Berita Terkait

Pelaku IKM Sleman Gali Nilai Produk sebagai Daya Tarik Wisatawan Bersama Mahasiswa Mikom UPN Veteran Yogyakarta

Pelaku IKM Sleman Gali Nilai Produk sebagai Daya Tarik Wisatawan Bersama Mahasiswa Mikom UPN Veteran Yogyakarta

27 Jun 2025
Dolarindo Money Changer

Tips Menukar Uang Asing yang Aman dan Menguntungkan bersama Dolarindo Money Changer

25 Jun 2025
Harga Daging Ayam Potong di Palembang Turun Jadi Rp 25 Ribu per Kg, Penyebabnya karena Telat Panen

Harga Daging Ayam Potong di Palembang Turun Jadi Rp 25 Ribu per Kg, Penyebabnya karena Telat Panen

21 Apr 2025
Load More
Next Post
Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen Dana Tapera, Berlaku Mulai Kapan?

Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen Dana Tapera, Berlaku Mulai Kapan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Minum Kopi Cleng Sebelum Berhubungan Agar Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved