JAKARTA, Hariansriwijaya.com – Kebijakan pemerintah terkait aturan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai sorotan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tersebut pada Senin (20/5/2024). Salah satu poin penting dari aturan tersebut adalah pemotongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.
Tapera adalah sebuah program simpanan yang memungkinkan masyarakat menabung secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk membiayai kepemilikan rumah.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, diatur bahwa setoran dana Tapera diambil dari pemotongan gaji tiap bulan dengan besaran yang telah ditetapkan. Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 20 Mei 2024.
Namun, bagaimana detail dan implikasi dari aturan Tapera dalam PP Nomor 21 Tahun 2024?
1. Peserta Dana Tapera
Menurut Pasal 6 ayat 2 dari PP Nomor 25 Tahun 2020, peserta dana Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar. Pekerja mandiri merujuk pada karyawan dengan penghasilan di bawah upah minimum atau pekerja lepas.
Di Pasal 7, jenis pekerja yang menjadi peserta dana Tapera dijelaskan, termasuk di antaranya adalah calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah dan swasta.
2. Besaran Potongan Dana Tapera
Pemerintah menetapkan potongan dana Tapera sebesar 3 persen dari gaji yang diterima per bulan. Besaran ini dibagi antara pemberi kerja dan pekerja, dengan pemberi kerja membayar 0,5 persen dan pekerja membayar 2,5 persen dari gaji mereka. Potongan ini juga berlaku bagi pekerja mandiri atau freelancer, yang membayar potongan secara mandiri.
3. Jadwal Pemberlakuan Dana Tapera
Berdasarkan Pasal 68 dari PP Nomor 25 Tahun 2020, pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerja ke Badan Pengelola Tapera paling lambat tujuh tahun setelah tanggal berlakunya peraturan tersebut. Ini berarti pendaftaran kepesertaan Tapera harus dilakukan paling lambat pada tahun 2027.
4. Mekanisme Potongan Dana Tapera
Mekanisme potongan dana Tapera telah diatur dalam Pasal 20 dari PP Nomor 25 Tahun 2020. Pemberi kerja dan pekerja mandiri wajib membayar simpanan dana Tapera setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya. Dana tersebut akan disetorkan ke rekening dana Tapera. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka pembayaran akan dilakukan pada hari kerja pertama setelahnya.
Sekretaris Badan Pengelola Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa peserta Tapera yang sudah memiliki rumah tetap harus membayar dana simpanan Tapera. Dana tersebut akan dikembalikan kepada peserta setelah masa kepesertaannya berakhir, yaitu ketika peserta pensiun atau berhenti bekerja pada usia 58 tahun.
Bagi peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), mereka dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!