Palembang, Hariansriwijaya.com – Beberapa agen LPG 3 kg di Sumatera Selatan menyampaikan keluhan terkait besarnya tagihan pajak yang mereka terima, yang dilaporkan mencapai ratusan juta rupiah. Situasi ini telah menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha LPG bersubsidi, khususnya yang beroperasi di daerah tersebut. Menanggapi hal ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Babel) segera memberikan penjelasan resmi.
Para agen mengeluhkan bahwa tagihan pajak yang tiba-tiba melonjak tersebut dinilai tidak sebanding dengan pendapatan yang mereka hasilkan dari penjualan LPG bersubsidi. Sejumlah agen mengaku bahwa kewajiban pajak yang dikenakan bahkan mencapai ratusan juta rupiah, angka yang sangat besar untuk ukuran usaha mereka. Situasi ini membuat beberapa di antara mereka kesulitan dalam melanjutkan operasional bisnisnya, terutama di tengah fluktuasi harga bahan bakar yang semakin dinamis.
Penjelasan dari Kanwil DJP Sumsel dan Babel
Menanggapi keluhan ini, Kanwil DJP Sumsel dan Babel melalui juru bicaranya menyampaikan bahwa penetapan pajak bagi agen LPG, seperti usaha lainnya, didasarkan pada perhitungan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pihak DJP juga menekankan bahwa setiap wajib pajak, termasuk agen LPG 3 kg, harus mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, sesuai dengan pendapatan dan kewajiban pajak yang terutang.
“Kami memahami keluhan yang disampaikan oleh agen LPG. Namun, pajak yang dikenakan telah melalui perhitungan berdasarkan data yang dilaporkan oleh wajib pajak itu sendiri. Jika ada ketidaksesuaian atau kekeliruan dalam penetapan pajak, kami mengimbau para agen untuk mengajukan permohonan klarifikasi dan melakukan pengecekan ulang atas laporan pajak mereka,” ujar Kepala Humas Kanwil DJP Sumsel dan Babel.
DJP juga menegaskan bahwa pihaknya siap membantu dan mendampingi wajib pajak yang merasa ada ketidaksesuaian dalam tagihan pajak mereka. “Kami membuka ruang dialog dan klarifikasi. Jika ada yang merasa keberatan, mereka bisa melakukan proses keberatan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Pemicu Lonjakan Tagihan Pajak
Menurut beberapa sumber, lonjakan tagihan pajak yang diterima oleh para agen LPG ini diduga berasal dari perubahan dalam pelaporan keuangan atau sistem penagihan pajak yang diterapkan oleh DJP. Beberapa agen mengaku bahwa selama ini mereka merasa kurang mendapat sosialisasi terkait perubahan aturan tersebut, sehingga mereka terkejut ketika mendapatkan tagihan dengan nominal yang sangat besar.
Dalam pernyataannya, Kanwil DJP juga mengingatkan pentingnya para agen LPG untuk mematuhi prosedur administrasi perpajakan yang berlaku. “Sebagai pelaku usaha yang beroperasi dengan subsidi pemerintah, agen LPG juga harus lebih cermat dalam mengelola laporan keuangan dan pajak mereka. Kami selalu siap memberikan pendampingan terkait hal ini agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan,” ujar perwakilan DJP Sumsel dan Babel.
Dampak Bagi Usaha Agen LPG
Keluhan para agen LPG ini menambah beban bagi mereka di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan. Para pelaku usaha tersebut merasa bahwa kenaikan tagihan pajak dapat berdampak pada kelangsungan usaha mereka, mengingat LPG 3 kg yang mereka jual merupakan produk bersubsidi dengan margin keuntungan yang sudah ditetapkan. Beberapa agen bahkan khawatir, jika masalah ini terus berlanjut, mereka akan kesulitan mempertahankan usaha, yang pada akhirnya dapat memengaruhi distribusi LPG bersubsidi di daerah-daerah.
Salah satu agen di Palembang mengungkapkan, “Tagihan pajak ini sangat besar dan tidak sesuai dengan pendapatan yang kami dapatkan dari penjualan LPG. Kami berharap ada kebijakan yang lebih berpihak kepada kami, mengingat LPG 3 kg adalah produk bersubsidi yang keuntungannya sudah terbatas.”
Langkah Antisipasi dari DJP
DJP Sumsel dan Babel juga mengimbau para pelaku usaha, termasuk agen LPG, untuk selalu meng-update informasi terkait kewajiban pajak mereka. Selain itu, DJP menyarankan agar agen-agen LPG melakukan konsultasi secara berkala dengan konsultan pajak atau pihak DJP untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan yang bisa memicu lonjakan tagihan di masa depan.
Pemerintah melalui DJP juga mengupayakan sosialisasi yang lebih intensif terkait perubahan peraturan perpajakan, terutama bagi sektor-sektor usaha yang rentan terdampak kebijakan pajak baru. Dengan adanya transparansi dan komunikasi yang baik antara pelaku usaha dan otoritas pajak, diharapkan permasalahan seperti yang dialami oleh agen LPG dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan adil.
Kesimpulan: Harapan untuk Solusi
Permasalahan pajak yang menimpa agen LPG 3 kg di Sumatera Selatan ini menjadi sorotan, terutama karena besarnya nominal tagihan yang dianggap memberatkan. Kanwil DJP Sumsel dan Babel menekankan pentingnya komunikasi terbuka dan prosedur klarifikasi bagi wajib pajak yang merasa keberatan. Dengan adanya dialog yang baik, diharapkan permasalahan ini dapat terselesaikan dan tidak mengganggu kelangsungan distribusi LPG bersubsidi di wilayah tersebut.
Pemerintah juga diharapkan dapat lebih memperhatikan situasi ini, sehingga tercipta kebijakan perpajakan yang adil dan tidak membebani pelaku usaha kecil yang berperan penting dalam perekonomian rakyat.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!