Jakarta, Hariansriwijaya.com – Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) resmi memperpanjang perjanjian kerja sama keuangan bilateral selama tiga tahun, berlaku hingga 1 November 2027.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa perpanjangan ini merupakan langkah strategis, mengingat sebelumnya, kesepakatan hanya dilakukan untuk periode satu tahun. “Ini mencerminkan penguatan sinergi antara kedua otoritas dalam menjaga stabilitas moneter dan keuangan di tengah ketidakpastian global,” ujarnya di Jakarta, Senin.
Perjanjian kerja sama ini mencakup dua elemen utama: Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA) dan Bilateral Repo Agreement (BRA). LCBSA memungkinkan pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga sebesar 9,5 miliar dolar Singapura atau sekitar Rp100 triliun.
Sementara itu, BRA memberikan peluang bagi kedua bank sentral untuk melakukan transaksi repo guna mendapatkan likuiditas senilai 3 miliar dolar AS, menggunakan obligasi pemerintah dari Amerika Serikat, Jepang, atau Jerman sebagai jaminan.
Ramdan menegaskan bahwa kerja sama ini telah terjalin sejak November 2018, sebagai bagian dari komitmen antara Presiden Indonesia dan Perdana Menteri Singapura untuk saling mendukung perekonomian masing-masing negara. “Ini juga bagian dari upaya memperluas dan memperkuat kerja sama internasional di sektor kebanksentralan,” tambahnya.
Local Currency Bilateral Swap Agreement merupakan bentuk kerja sama yang umum dilakukan oleh bank sentral, di mana BI dan MAS sepakat untuk menukarkan Rupiah dengan Dolar Singapura dan mengembalikannya pada waktu yang disepakati. Sementara Bilateral Repo Agreement memungkinkan pertukaran surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah negara-negara besar dengan nilai setara Dolar Amerika, Yen, atau Euro.
Dengan perpanjangan ini, diharapkan hubungan antara kedua negara akan semakin erat, memberikan manfaat bagi stabilitas ekonomi dan keuangan regional.