Kab Tangerang, Hariansriwijaya.com – Mengurus dokumen penting seperti akta kelahiran kini semakin mudah berkat kemajuan teknologi. Salah satu inovasi yang mempermudah proses ini adalah layanan pengurusan akta kelahiran via WhatsApp yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang. Dilansir dari Laman Tangerangdaily.id, Melalui layanan ini, warga Kabupaten Tangerang dapat mengurus akta kelahiran tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Artikel ini akan membahas cara mengurus akta kelahiran via WhatsApp di Kabupaten Tangerang, termasuk langkah-langkah yang perlu diikuti dan informasi penting yang harus diketahui.
Mengapa Mengurus Akta Kelahiran Via WhatsApp?
Layanan via WhatsApp memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus dokumen penting dari rumah. Berikut adalah beberapa kelebihan dari layanan ini seperti yang dikutip dari laman bantendaily.id :
- Efisiensi Waktu: Tidak perlu mengantri atau datang langsung ke kantor, sehingga lebih hemat waktu.
- Kemudahan Akses: Dapat diakses kapan saja selama jam layanan, tanpa harus meninggalkan rumah.
- Proses yang Sederhana: Pengiriman dokumen dan informasi dilakukan secara daring, memudahkan proses administrasi.
Langkah-Langkah Mengurus Akta Kelahiran Via WhatsApp
1. Verifikasi Kewarganegaraan dan Pilih Nomor Kontak
Sebelum menghubungi nomor WhatsApp, pastikan Anda adalah warga Kabupaten Tangerang. Kemudian, hubungi salah satu nomor layanan sesuai dengan kecamatan tempat tinggal Anda. Berikut adalah daftar nomor layanan permohonan akta kelahiran untuk masing-masing kecamatan:
- Tigaraksa, Mauk: 085925395570
- Kelapa Dua, Mekar Baru: 087788758805
- Sindang Jaya, Sukamulya, Kronjo: 087788758804
- Curug, Sukadiri, Kemiri: 085925395565
- Jayanti, Panongan, Jambe: 087788830137
- Rajeg, Cisoka, Cisauk: 087788830135
- Pakuhaji, Cikupa: 0877788830131
- Sepatan, Kresek: 087788830134
- Pasar Kemis, Gunung Kaler: 087788830130
- Legok, Sepatan Timur: 087788830126
- Teluknaga, Balaraja: 087788830124
- Pagedangan, Kosambi, Solear: 087788830129
Jika Anda perlu layanan perbaikan, hubungi nomor: 085925395575.
2. Kirimkan Permohonan dan Dokumen
Setelah menghubungi nomor yang sesuai, petugas akan mengirimkan tautan atau formulir yang perlu diisi. Dokumen dan informasi yang biasanya diminta meliputi:
- Dokumen Informasi Penerbitan Akta Kelahiran: Biasanya berupa petunjuk lengkap mengenai proses pengajuan.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak: Mengonfirmasi keabsahan informasi yang diberikan.
- Formulir Surat Keterangan Kelahiran: Formulir yang harus diisi dengan data kelahiran.
3. Isi dan Kirimkan Formulir
Isi formulir dengan data yang akurat dan kirimkan kembali ke nomor WhatsApp yang sama. Pastikan semua informasi yang diberikan benar dan lengkap untuk menghindari penundaan.
4. Tunggu Proses dan Konfirmasi
Setelah berkas Anda diterima, Disdukcapil Kabupaten Tangerang akan memproses permohonan Anda. Waktu pelayanan dari berkas dinyatakan lengkap hingga penerbitan akta kelahiran adalah sekitar 14 hari. Selama periode ini, Anda akan mendapatkan informasi melalui WhatsApp tentang status pengajuan Anda.
5. Ambil Akta Kelahiran
Setelah akta kelahiran selesai dicetak, petugas akan memberi tahu Anda melalui WhatsApp. Anda kemudian dapat mengambil akta kelahiran di kantor Disdukcapil Kabupaten Tangerang, dengan membawa berkas permohonan berbentuk cetak dan persyaratan yang telah ditentukan.
Jam Layanan dan Biaya
Layanan pengurusan akta kelahiran via WhatsApp tersedia dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Penting untuk dicatat bahwa penerbitan akta kelahiran ini tidak dikenakan biaya sepeser pun.
Tips untuk Proses yang Lancar
- Pastikan Dokumen Lengkap: Sebelum mengirimkan dokumen, pastikan semua informasi yang diminta sudah lengkap dan benar.
- Gunakan Nomor yang Tepat: Hubungi nomor WhatsApp yang sesuai dengan kecamatan tempat tinggal Anda untuk mempercepat proses.
- Periksa Waktu Layanan: Pastikan Anda menghubungi nomor WhatsApp selama jam layanan untuk mendapatkan respons yang cepat.
- Simpan Bukti Komunikasi: Simpan semua pesan dan dokumen yang dikirim melalui WhatsApp sebagai bukti jika diperlukan.
Penutup
Mengurus akta kelahiran via WhatsApp di Kabupaten Tangerang adalah solusi modern yang memudahkan masyarakat dalam melakukan administrasi penting. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memanfaatkan layanan yang disediakan, Anda dapat mengurus akta kelahiran dengan lebih efisien dan nyaman dari rumah. Semoga panduan ini membantu Anda dalam proses pengajuan akta kelahiran secara daring. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi nomor layanan yang sesuai dengan kecamatan Anda.
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!