Lubuklinggau, Hariansriwijaya.com – Dua pemuda di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, terpaksa berurusan dengan hukum setelah menjual motor Honda Beat curian dengan harga sangat murah, hanya Rp2 juta. Kedua pelaku, Yogi Dwi Saputra (22) dan Tomi Pratama (19), akhirnya diringkus oleh Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur pada Rabu, 5 Juni 2024.
Kronologi Kejadian
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur, AKP Sugito, mengungkapkan kronologi kejadian yang melibatkan kedua pelaku. Peristiwa bermula saat korban, Rochmad Adi Prabowo (27), warga Megang Sakti, Musi Rawas, bersama temannya Malik (26) dari Desa Wonosari, Kecamatan Megang Sakti, menginap di Kos Pelangi, Jalan Junaidi RT.1, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, pada Senin, 3 Juni 2024.
Pada malam itu, sekitar pukul 21.30 WIB, korban dan Malik tiba di kos dan memarkirkan motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi BG 3167 GAA di area parkir. Setelah sempat duduk di lobi, mereka kemudian masuk ke kamar. Keesokan paginya, Selasa, 4 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, korban menyadari kunci motornya hilang.
Korban segera turun ke lobi untuk mencari kunci tersebut namun tidak berhasil menemukannya. Saat memeriksa halaman parkir, motor mereka juga sudah tidak ada. Ketika CCTV diperiksa, terlihat jelas bahwa motor tersebut telah dicuri oleh kedua tersangka.
Penangkapan Pelaku
Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubuk Linggau Timur. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur melakukan penyelidikan intensif. Pada Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Elang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Dedi Sudiar berhasil menangkap tersangka Tomi Pratama di Jalan Cereme. Dalam pemeriksaan, Tomi mengakui bahwa dirinya mencuri motor tersebut bersama Yogi Dwi Saputra. Pada sore harinya, Yogi berhasil ditangkap di Desa Kepala Curup, Rejang Lebong, saat sedang bermain judi bar-bar.
Pengakuan dan Modus Operandi
Kapolsek menjelaskan bahwa kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka kebetulan berada di Kos Pelangi ketika seorang saksi, Reza Saputra, menemukan kunci motor di sofa lobi. Ketika ditanya siapa pemilik kunci tersebut, tersangka mengaku bahwa kunci itu milik mereka. Selanjutnya, mereka mengambil kunci tersebut dan mencuri motor korban. Motor curian tersebut dijual seharga Rp2 juta di Kepala Curup dan uang hasil penjualan dibagi rata antara keduanya.
“Uang hasil penjualan motor digunakan untuk bermain judi, membeli rokok, serta makan dan minum,” ungkap Kanit Reskrim.
Kesimpulan
Kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang berharga mereka dan pentingnya memasang pengamanan tambahan untuk kendaraan.
Semoga informasi ini bermanfaat dan menjadi pembelajaran bagi kita semua. (*)
Dapatkan update Breaking news dan Berita pilihan kami langsung di ponselmu! Akses berita Berita Sumsel dan Nasional dari Hariansriwijaya.com dengan mudah melalui WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VaeFknTFy72E92mt3P35. Pastikan aplikasi WhatsApp-mu sudah terpasang ya!