Musi Banyuasin, Hariansriwijaya.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, resmi menetapkan empat objek budaya sebagai Cagar Budaya tingkat kabupaten. Keputusan ini disahkan melalui Sidang Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya yang digelar di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muba, Rabu (9/7/2025).
Keempat objek tersebut terdiri atas berbagai kategori, yakni manuskrip, benda, bangunan, dan struktur. Adapun yang ditetapkan yaitu Piyagem Sungai Keruh (kategori manuskrip), Panil Relief Arca Menari di Situs Teluk Kijing (kategori benda), Masjid Nurul Huda di Desa Toman (kategori bangunan), serta Jembatan Teluk 1 di Desa Teluk (kategori struktur).
Kepala Disdikbud Muba, Dr. Iskandar Syahrianto, MH, menegaskan bahwa penetapan ini merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah daerah dalam pelestarian peninggalan budaya lokal.
“Langkah ini merupakan tanggung jawab moral dan yuridis kita untuk memastikan warisan leluhur tetap terjaga dan tidak hilang atau mengalami kerusakan. Ini juga menjadi warisan penting bagi generasi mendatang,” ujar Iskandar.
Ia menambahkan, dasar hukum dari kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mengatur pengakuan dan perlindungan terhadap objek-objek yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan ilmu pengetahuan.
Sementara itu, Tenaga Ahli Cagar Budaya dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Wahyu Rizky Andhifani, S.S., M.M., yang turut hadir dalam forum tersebut, menekankan pentingnya legalitas formal dalam proses penetapan cagar budaya.
“Dengan ditetapkannya status cagar budaya, objek-objek tersebut mendapatkan perlindungan hukum yang sah. Tanpa legalitas, sangat rentan terhadap tindakan perusakan, pencurian, atau pemindahan ilegal,” jelas Wahyu.
Ia juga menambahkan bahwa kepastian status cagar budaya akan memudahkan dalam pengelolaan, pemeliharaan, hingga pengembangan potensi wisata budaya. “Ke depan, objek-objek ini bahkan bisa diajukan sebagai Warisan Budaya Dunia melalui UNESCO,” tambahnya.
Sidang penetapan tersebut turut dihadiri secara daring oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Muba yang terdiri dari Drs. H. H. Sulaiman, S.Sos sebagai Ketua, Pelmi, S.Pd., M.Si sebagai Sekretaris, serta para anggota yakni Zulfita Roni, S.Sos, Melanidi, S.H, Sriwandi, S.Si, dan Zulfikar, A.Md.
Langkah penetapan ini diharapkan dapat memperkuat identitas budaya lokal serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga warisan sejarah sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan di Musi Banyuasin.