Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya Donasi Palestina - Harian Sriwijaya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Selasa, 01 Jul 2025
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • OKU
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Lainya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Harian Sriwijaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Loker
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen Dana Tapera, Berlaku Mulai Kapan?

Redaksi Harian Sriwijaya by Redaksi Harian Sriwijaya
28 Mei 2024
in Ekonomi, Nasional
Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen Dana Tapera, Berlaku Mulai Kapan?

Aturan dana Tapera 2024 dan besaran pemotongannya.

0
SHARES
18
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA, Hariansriwijaya.com – Kebijakan pemerintah terkait aturan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai sorotan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tersebut pada Senin (20/5/2024). Salah satu poin penting dari aturan tersebut adalah pemotongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.

Tapera adalah sebuah program simpanan yang memungkinkan masyarakat menabung secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk membiayai kepemilikan rumah.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, diatur bahwa setoran dana Tapera diambil dari pemotongan gaji tiap bulan dengan besaran yang telah ditetapkan. Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 20 Mei 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun, bagaimana detail dan implikasi dari aturan Tapera dalam PP Nomor 21 Tahun 2024?

1. Peserta Dana Tapera

Menurut Pasal 6 ayat 2 dari PP Nomor 25 Tahun 2020, peserta dana Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar. Pekerja mandiri merujuk pada karyawan dengan penghasilan di bawah upah minimum atau pekerja lepas.

BeritaTerkait

Pelaku IKM Sleman Gali Nilai Produk sebagai Daya Tarik Wisatawan Bersama Mahasiswa Mikom UPN Veteran Yogyakarta

Tips Menukar Uang Asing yang Aman dan Menguntungkan bersama Dolarindo Money Changer

Harga Daging Ayam Potong di Palembang Turun Jadi Rp 25 Ribu per Kg, Penyebabnya karena Telat Panen

Di Pasal 7, jenis pekerja yang menjadi peserta dana Tapera dijelaskan, termasuk di antaranya adalah calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah dan swasta.

Baca Juga:  Gaji Dipotong Tapera, Untung atau Buntung?

2. Besaran Potongan Dana Tapera

Pemerintah menetapkan potongan dana Tapera sebesar 3 persen dari gaji yang diterima per bulan. Besaran ini dibagi antara pemberi kerja dan pekerja, dengan pemberi kerja membayar 0,5 persen dan pekerja membayar 2,5 persen dari gaji mereka. Potongan ini juga berlaku bagi pekerja mandiri atau freelancer, yang membayar potongan secara mandiri.

3. Jadwal Pemberlakuan Dana Tapera

Berdasarkan Pasal 68 dari PP Nomor 25 Tahun 2020, pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerja ke Badan Pengelola Tapera paling lambat tujuh tahun setelah tanggal berlakunya peraturan tersebut. Ini berarti pendaftaran kepesertaan Tapera harus dilakukan paling lambat pada tahun 2027.

4. Mekanisme Potongan Dana Tapera

Mekanisme potongan dana Tapera telah diatur dalam Pasal 20 dari PP Nomor 25 Tahun 2020. Pemberi kerja dan pekerja mandiri wajib membayar simpanan dana Tapera setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya. Dana tersebut akan disetorkan ke rekening dana Tapera. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka pembayaran akan dilakukan pada hari kerja pertama setelahnya.

ADVERTISEMENT

Sekretaris Badan Pengelola Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa peserta Tapera yang sudah memiliki rumah tetap harus membayar dana simpanan Tapera. Dana tersebut akan dikembalikan kepada peserta setelah masa kepesertaannya berakhir, yaitu ketika peserta pensiun atau berhenti bekerja pada usia 58 tahun.

Bagi peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), mereka dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Tags: GajiGaji Karyawan DipotongTabungan Perumahan RakyatTapera
ShareSendSharePin
Redaksi Harian Sriwijaya

Redaksi Harian Sriwijaya

Follow juga media sosial Harian Sriwijaya untuk mendapatkan informasi terupdate dan terpercaya

Berita Terkait

Pelaku IKM Sleman Gali Nilai Produk sebagai Daya Tarik Wisatawan Bersama Mahasiswa Mikom UPN Veteran Yogyakarta

Pelaku IKM Sleman Gali Nilai Produk sebagai Daya Tarik Wisatawan Bersama Mahasiswa Mikom UPN Veteran Yogyakarta

27 Jun 2025
Dolarindo Money Changer

Tips Menukar Uang Asing yang Aman dan Menguntungkan bersama Dolarindo Money Changer

25 Jun 2025
Harga Daging Ayam Potong di Palembang Turun Jadi Rp 25 Ribu per Kg, Penyebabnya karena Telat Panen

Harga Daging Ayam Potong di Palembang Turun Jadi Rp 25 Ribu per Kg, Penyebabnya karena Telat Panen

21 Apr 2025
Load More
Next Post
Cegah banjir, Pemkot Jaktim bangun waduk baru di Bambu Apus

Cegah banjir, Pemkot Jaktim bangun waduk baru di Bambu Apus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya Beriklan di Harian Sriwijaya

Berita Populer

  • Cara Edit Saldo M Banking

    Cara Edit Saldo M Banking, Ikuti Trik ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Akun PB Gratis, Cek Cara Mendapatkan Nya disini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Password Laptop Jenny Summertime Saga, dan Bagaimana Cara Membukanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Minum Kopi Cleng Sebelum Berhubungan Agar Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Shopee Food Anyep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Merk HP Terlaris di Indonesia Tahun 2025, Penjualan nya Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
    • Palembang
    • Lubuklinggau
    • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara
    • Prabumulih
    • Pagaralam
    • Banyuasin
    • Musi Banyuasin
    • Empat Lawang
    • Muara Enim
    • Ogan Ilir
    • Oki
    • Oku
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Loker
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
SeedbacklinkTrusted Indonesian Newsaji

Copyright © 2025 Harian Sriwijaya - All rights reserved